MEDAN, SUARAPERSADA.com – Subdit IV/Renakta Dit Krimum Poldasu kembali kesekian kalinya mengirim para korban trafficking (perdagangan manusia) untuk direhabilitasi di lembaga sosial Parawansa yang berada di Brastagi, Tanah Karo.
Sebelumnya 4 wanita korban trafficking yang dijual kepada lelaki hidung belang diamankan petugas Subdit IV/Renakta dari karaoke di pub My Paradise yang berada di Jalan Kemango No. 1 Medan, pada Minggu (10/01) sekira pukul 21.00 WIB.
Keempat korban itu adalah Maulia Oktarina (25) warga Jl. Karya Kasih/Jl. Pipa, Medan; Lailatul Kadar alias Amel (22) warga Pasar III Komplek Dusun XV Kel. Tembung, Kec. Percut Sei Tuan; Juniar Lestari Br Sembiring alias Tari (21) warga Perumahan Aladin No. 6 Kec. Rambung Kota Binjai/Jl. Belanga No. 12 Ayahanda, Kota Medan; dan Fittry (26) warga Setia Luhur No. 148 B Medan Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia.
Selain itu polisi juga menangkap seorang mucikari yang merupakan pelaku trafficking dan dijadikan sebagai tersangka yakni Julaiha Fitri alias Fitri (27) warga Jl. Belanga No. 12 Ayahanda, Medan/Dusun II Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
Kini, keempat korban tersebut telah dikirim ke Parawansa. Korban-korban sebelumnya juga dikirim ke lembaga sosial itu.
“Dari dulu sampai sekarang, setiap korban trafficking selalu kita kirim ke sana (Parawansa..red) untuk direhabilitasi,” sebut Kasubbid Penmas, AKBP Nainggolan kepada wartawan, Selasa.(12/01)
Meski begitu, Nainggolan menyebut kalau soal pengawasan rehabilitasi, pihaknya tidak punya wewenang.
“Kita hanya mengirim, perihal pengawasan soal rehabilitasi kita tidak ada wewenang. Sebab itu lembaga pemerintah resmi,” jelasnya.
Nainggolan juga menyebut bahwa kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas pelaku perdagangan manusia.
“Setiap hiburan malam akan terus kita pantau, apakah di lokasi itu ada praktik perdagangan manusia atau tidak,” pungkasnya.**Win



















































