Polda Riau Mulai Ungkap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan PT. CPI

0
582
Tim Penyidik Polda Riau Di lokasi Yang Tercemar Limbah

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com–Keseriusan Polda Riau dibawah kepemimpinan Irjen. Agung Setya Imam Effendi dalam menanggapi dan menindak lanjuti  laporan masyarakat patut di acungi jempol. Hal tersebut disampaikan Kepala Suku  Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Matheus Simamora di markasnya, Jumat (15/7/2021).

Dikatakan Mattheus, kami melaporkan pidana lingkungan yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di provinsi RiauRiau. Hanya berselang beberapa waktu,
tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Riau langsung turun ke beberapa titik lokasi yang tercemar limbah berbahaya milik PT CPI, terang nya.

Diuraikan Mattheus, Kamis (14/7/2021) sekira pukul 9.00 Wib,  tim  Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Riau, bersama pelapor dalam hal ini Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) turun lkelokasi titik limbah di Pusat Pelatihan Gajah Minas (PLG), Taman Hutan Raya SSK II dan lahan warga Minas Barat, sebutnya.

Kami sangat menyambut positif langkah awal Polda Riau.
Laporan kita sudah mulai ditindak lanjuti. Di lokasi  kita menunjukkan spot-spot yang tercemar  yang diduga akibat praktek dumping limbah migas oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) selama beroperasi di Blok Rokan,” kata Mattheus.

Mattheus berharap, Polda Riau serius mengusut kasus pidana lingkungan ini dan segera diproses hukum dan menetapkan koorporasi sebagai tersangka, harapnya.

Lagi kata Ketua Anak Rimba Indonesia ini, sesuai temuan kami, bukan hanya kawasan konservasi saja yang telah terpapar limbah minyak ini, tetapi lahan masyarakat dan sumber-sumber air yang setiap hari di konsumsi warga yang bermukim di wilayah blok rokan juga terkontaminasi oleh logam berat limbah, bebernya.

Tim Penyidik Polda Riau Bersama ARIMBI Tengah Beristirahat dikawasan PLG

Ia berharap dengan terkuaknya kasus ini,  pihak-pihak yang diduga telah merusak alam Riau ini, harus bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. Kita akan paksa mereka untuk melakukan pemulihan lingkungan sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tegas Mattheus.

Untuk diketahui, bahwa Yayasan ARIMBI telah melaporkan pidana lingkungan yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau  pada Sabtu (5/6/21) lalu. Agar publik tidak lupa ARIMBI membuat laporan tepat pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) atau “World Environment Day” 2021.(jsR).

Tinggalkan Balasan