BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Menanggapi pertanyaan Media ini terkait upaya penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan pasir illegal yang sudah sejak lama terjadi sekitaran laut Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis tepatnya laut Desa Sungai Injap dan Pulau Ketam, lewat SMS telpon selularnya (7/5) Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan akan melakukan penegakan hukum.
“Intinya terhadap kegiatan illegal yang terjadi yang berada di perairan akan kita lakukan penegakan hukum, silahkan masyarakat melengkapai perizinan yang dibutuhkan pada saat melakukan kegiatan, anggota polair sudah membentuk tim untuk melakukan pengecekan dilokasi yang terdiri dari tim lidik dan gakum, kapal-kapal patrol polair juga sudah saya siapkan kalau memang masih ada kegiatan, akan kita laksanakan gakum.” Tegasnya.
Lebih lanjut Dir polair tersebut berharap kepada Media agar dapat membantu memberikan informasi seputaran kegiatan illegal penambangan pasir dipulau rupat kepadanya. “Minta bantuannya kalau ada info terkaIt ini untuk bahan saya mas,” ujarnya.
Sementara Komandan pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Dumai sampai berita ini dipublikasi belum dapat dimintai tanggapannya, berhubung lokasi kegiatan penambangan pasir terletak antara batas laut kota dumai dengan laut pulau rupat tidak berapa jauh atau dalam wilayah hukum Lanal dumai.
Kegiatan penambangan pasir illegal pulau rupat yang sudah lama menjadi rahasia umum. Tetapi seakan pelakunya tak tersentuh hukum tersebut, hal ini juga mendapat tanggapan keras baru-baru ini dari pengurus LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (Solihin).
Menurutnya Hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) tanpa memiliki dokumen yang lengkap, Pasir Laut dari Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis kembali dijarah. Oknum “cukong” harus ditangkap atas aktifitas yang diduga ilegal itu. Demikian ditegaskannya.
Ia memandang, setiap kapal membawa Pasir Laut harus mengantongi izin galian c atau sekarang izin bebatuan dan tidak bisa hanya mengandalkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar.
“Persoalan ini jelas pidananya. Yakni, undang-undang no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur pada BAB XV tentang ketentuan pidana,” kata Solihin.
Lanjut nya, ketentuan pidana pelanggaran undang-undang no 4 tahun 2009 juga jelas disebutkan. Pertama, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Aktifitas penambangan Pasir Laut dengan dalih apapun, jelas tidak diperbolehkan, selagi tidak memiliki legalitas serta study mengenai lingkungan. Apalagi, penambangan yang mengatasnamakan masyarakat. Kita patut menduga, kegiatan itu hanya sebagai kedok belaka untuk mengeruk keuntungan oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan cukong,” ujarnya.
Maraknya aktifitas penambangan Pasir di perairan Pulau Ketam dan Sungai Injab, Pulau Rupat, Bengkalis yang ditengarai tanpa memiliki izin sama sekali, ternyata belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Laut, “Aktifitas penambangan Pasir Laut yang tidak punya izin dan tak ada Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) tidak boleh dibiarkan di Pulau Rupat. Kita mendesak ada langkah kongkrit dari penegak hukum, tanpa pandang bulu untuk menangkap cukong pasir ilegal yang beroperasi,” tegas Solihin.
Dari beberapa sumber yang berhasil dirangkum oleh Media ini menyebutkan, para pengurus penambangan pasir illegal di laut pulau rupat membebankan biaya setiap koyan pasir yang ingin dimuat ke kapal angkut berkisar antara Rp 110.000 dengan rincian sebagai berikut ; untuk biaya buruh mengisi muatan pasir ke setiap kapal angkut perkoyannya memperoleh upah sebesar Rp 50.000, sementara sisianya kurang lebih Rp 60.000 dibagi-bagi untuk pengurus dan setor kepada sejumlah oknum aparat yang terlibat untuk mengamankan kegiatan illegal para cukong, sehingga oleh itulah membuat kegiatan para cukong penambang pasir ilegal tak bisa disentuh hukum.
Lebih lanjut menurut sumber lapangan, setiap kapal yang mengangkut pasir tersebut berkisar 30 thingga 35 koyan atau setara dengan 70 kibik, Kkta bisa bayangkan rata-rata setiap harinya kapal yang mengangkut pasir pulau rupat lima belas hingga dua puluh lima buah kapal.**(Hen)




















































