Pemko Pekanbaru Akan Tata Tempat Pemakaman Bernuansa RTH

0
1231
Kabid. Pra Sarana Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manuluk, MT

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pasca pengalihan pengelolaan Tempat Pemakaman kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) kota Pekanbaru, maka Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 03 Tahun 2012, tentang retribusi pemakaman akan diterapkan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perkim kota Pekanbaru, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pra Sarana Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim kota Pekanbaru, Martin Manuluk, MT diruang kerjanya, Rabu (26/9).

Diuraikan Martin, Pekanbaru memiliki enam wilayah Pemakaman dan ratusan lokasi pemakaman yang dikelola langsung oleh Pemko Pekanbaru.  Tempat Pemakaman tersebut terdiri dari Tempat Pemakaman  Masyarakat Umum (TPU) yang memiliki sekitar 50 lokasi, Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dan Tempat Pemakaman Adat, terangnya.

Dalam hal ini,  Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perkim memiliki tugas mengelola pemakaman juga melakukan pembinaan, sehingga tempat-tempat pemakaman tidak menjadi ruang yang sia-sia dan terkesan angker atau seram. Untuk itu pihaknya akan mencoma menata ruang tersebut menjadi rapi, tertata sehingga manfaatnya lebih maksimal.

Menurut Martin, pihaknya tengah membuat Detail Engineering  Design (DED) untuk penataan Tempat Pemakaman di Pekanbaru  yang mengacu kepada Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru dan sudah tahab finishing, terangnya.

Nantinya, ditempat pemakaman tersebut akan di fasilitasi, lampu penerangan, rumah jaga, tempat pembuangan sampah, pembuatan jalan  lingkungannya, Taman rekreasi dan penanaman pohon pelindung, sehingga bernuansa menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan kondisi demikian, masyarakat tidak akan merasa keberatan dengan retribusi yang dibebankan bagi keluarga yang meninggal dunia sebesar Rp.150.000, ujar Martin.

Namun untuk tahap awal, Perkim akan memprioritaskan  enam lokasi. Antara lain ; Tempat Pemakaman Kuini, lokomotif, UKA, Umbansari, Palas Rumbai dan Payung Sekaki.

Ditanya, berbagai pelayanan yang dberikan kepada masyarkat. Menurut Martin, selain menata  kawasan pemakaman, Dinas Perkim juga menyediakan Ambulans untuk pengangkutan jenazah di dalam dan luar kota secara gratis. Dan dalam waktu dekat ini, pihaknyaakan membuat aplikasi  pelayanan secara online. Dengan demikian sangat memudahkan masyarakat untuk menghubungi petugas, sebutnya.

Dia menambahkan, terkait retibusi pemakaman dan pemanfaatan liang pemakaman sebagaimana diatur dalam Perda No 3 Tahun 2012 dan Perwako, dana tersebut menjadi salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga digunakan untuk biaya perawatan atau pemeliharaan yang diakukan secara berkala. Dan biaya retribusi tersebut berlaku selama dua tahun, terang Martin.

Dia berharap, dengan tertatanya pemakaman dengan baik, tentunya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal tersebut salah satu upaya dalam mewujudkan  visi misi Pekanbaru, “Pekanbaru  Smart City Madani”, pungkasnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan