Pemko Medan Didesak Tegakkan Perda No.3 Tahun 2014 Tentang KTR

0
304

MEDAN, SUARAPERSADA.comYayasan Pusaka Indonesia bersama sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat mendesak Pemerintah Kota Medan untuk serius menegakan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Koordinator Pengendalian Tembakau Sumut, Oka Sahputra Harianda mengatakan, sejak disahkan pada tahun 2014 lalu, penegakan Perda KTR di Kota Medan masih sangat lemah. Hal itu didasari masih belum adanya pengawasan serius oleh aparatur Pemko terhadap pelanggar Perda tersebut.

“Masih banyak perokok yang tidak mengindahkan lokasi KTR, baik itu di sekolah, angkutan umum maupun di perkantoran. Padahal, dalam Perda sudah jelas bahwa pelanggar KTR dapat dikenakan sanksi denda Rp. 50 ribu,” ujar Oka Sahputra kepada wartawan Selasa, (31/05).

Untuk itu, Oka Sahputra menjelaskan bahwa Yayasan Pusaka Indonesia juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk dapat mengakses Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia. Sehingga, para perokok aktif mau menghormati KTR di seluruh Indonesia.

“Bila perlu kami akan minta Jokowi mengakses FCTC di Indonesia, agar pengusaha dan masyarakat yang melanggar KTR dapat dengan tegas ditindak dan diberikan sanksi,” ungkapnya.**Win

Tinggalkan Balasan