Pembangunan Tower Sutet PLN Di Pekanbaru Rusak Tanaman dan Lahan Warga  

0
1410

PEKANBARU, SUARAPERSADAcom – Sri Ningsih istri dari Ahmad Armas dan Barita Sidabutar warga Rumbai Kota Pekanbaru, merasa haknya dirampas oleh pihak pemilik atau pelaksana pembangunan Tower Sutet PLN Wilayah Riau dan Kepri. Pasalnya, tanpa persetujuan mereka, pihak PLN serta merta merusak tanaman sawit dan lahan miliknya dengan menggunakan alat berat jenis escavator. Hal tersebut disampaikan Sri Ningsih dan Barita Sidabutar dengan didampingi kuasa hukumnya, Renta Manullang, kepada sejumlah wartawan, Senin (2/4) sore.

Parahnya lagi kata Barita, saat proses perusakan tanaman dan lahan tersebut banyak kejanggalan. Karena beberapa oknum personil aparat TNI dengan berpakaian dinas TNI dan senjata lengkap tampak di lokasi. Melihat kondisi tersebut para warga di kawasan tersebut, khususnya pekerja di kebun miliknya merasa tidak nyaman alias ketakutan, sebut Barita Sidabutar.

Menurut Sri Ningsih dan Barita Sidabutar, sebagai warga negara yang mengerti dan taat hukum, kehadiran aparat TNI dalam pembangunan Tower sutet tersebut amatlah janggal dan patut dipertanyakan, ujar Barita.

Dikatakan Barita Sidabutar, permasalahan ganti rugi lahan untuk pembangunan Tower Sutet tersebut, sebelumnya telah pernah bergulir yang dimediasi oleh pengacara negara, dalam hal ini Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau. Dan telah membuahkan beberapa kata sepakat.

Salah satunya, bahwa uang ganti rugi lahan untuk 10 titik dengan nilai ratusan juta rupiah yang diterima oleh Sulaiman dikembalikan kepada PLN. Karena PLN dinilai salah sasaran dalam penyerahan ganti rugi. Karena seharusnya yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut adalah pihaknya, selaku pemilik lahan yang sah, terangnya.

Lagi kata Barita, sejak pertemuan terahir dan terbitnya kesepakatan tersebut, pihaknya tidak pernah menerima informasi dari pihak PLN maupun Kejari Riau. Namun dengan tiba-tiba pekerjaan pembangunan langsung dilaksanakan, dengan merusak tanaman sawit dan menimbun parit besar yang telah kami buat jauh sebelumnya. Tindakan tersebut tentunya telah merugikan bahkan menjajah hak kami sebagai warga negara, kata Barita.

Renta Manullang, SH, selaku kuasa hukum Ahmad Armas dan Barita Sidabutar menyebutkan kehadiran oknum TNI dengan berpakaian Dinas AD serta membawa senjata, patut dipertanyakan.

“Apa kapasitas mereka di sana. Makanya, kita laporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pekanbaru, jalan A.Yani Pekanbaru. Tetapi petugas piket, tidak menindak lanjuti laporan kami. Bahkan petugas piket pelaporan menyarankan, agar peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian,” ujar Renta Manullang,SH.

Lagi kata Renta, kami datang ke Denpom untuk melaporkan kehadiran oknum aparat TNI di TKP, bukan yang lain. Karena sesuai aturan, bahwa tugas TNI bukanlah untuk pengamanan proyek ataupun lahan, tukasnya.

Dikatakan Renta, pihaknya akan segera membawa persoalan ini, ke ranah hukum, mulai dari kehadiran oknum aparat TNI di lokasi tersebut dan kasus pidana atas tindakan perusakan tanaman dan lahan milik Ahmad Armas dan Barita Sidabutar, pungkasnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan