Bantah Tudingan Karyawan Pendemo, Ini Klarifikasi PT. MSSP

0
1582
Karyawan PT MSSP saat sedang orasi di dalam perkebunan

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Terkait tudingan puluhan karyawan dalam aksi unjuk rasa di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT MSSP), Jumat (19/07/2019) lalu, Corporate Communications Manager (Humas-red) PT. MSSP, Indah Permata Soegyarto, Kamis, (24/7/19) menyampaikan beberapa klarifikasi.

Dalam rilisnya, PT. MSSP menjawab informasi yang disampaikan oleh karyawan kepada media ini saat terjadinya demo itu tidak benar. Berikut petikan klarifikasi yang dikirimkan pihak perusahan ke redaksi media ini.

Manajemen menilai alasan mogok para pekerja bukan karena pembentukan Serikat Pekerja yang dimaksud (SPMBI). Perusahaan tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahukan terkait adanya keberadaan Serikat Pekerja (SPBMI) yang dibentuk oleh pekerja.

Sedangkan Mutasi pekerja dilakukan bukan karena pekerja tergabung dalam suatu Serikat Pekerja. Perusahaan melakukan mutasi, karena saat ini PT. MSSP sedang dilakukan proses replanting (proses penanaman kembali dengan mengganti pohon yang sudah tua), yang berakibat terjadinya penyesuaian terhadap tenaga kerja pemanen. Sehingga sebagian tenaga kerja pemanen dipindahkan ke kebun lain. Proses pemindahan tenaga kerja pemanen ini, sudah terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan diskusi antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang terdaftar di PT. MSSP, yaitu Serikat Pekerja Peratanian dan Perkebunan (SP3). Dari hasil sosialisasi dan diskusi, melalui pengurus SP3, menyampaikan ke para anggotanya, dan semua anggota MENYETUJUI adanya pemindahan kerja ke kebun lain sebagai dampak dari proses replanting yang saat ini sedang berlangsung di PT. MSSP.

Perusahaan tidak pernah memiliki Serikat Pekerja yang dibentuk dan ditentukan oleh perusahaan. Selama ini Serikat Pekerja  yang ada di PT. MSSP merupakan Serikat Pekerja bentukan dari pekerja  sendiri yang ada dan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja, dan resmi tercatat di Disnaker Siak, yaitu Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SP3).

Perusahaan tidak pernah melakukan pemotongan upah secara semena-mena kepada pekerja. Pemotongan yang dilakukan selama ini, merupakan permintaan dari pengurus Serikat Pekerja (SP3) dengan jumlah yang telah disetujui oleh pekerja untuk digunakan sebagai iuran anggota Serikat Pekerja dan disetor ke Pengurus Serikat Pekerja (SP3) setiap bulannya.

Terkait bonus pekerja, bonus hanya dibayarkan oleh perusahaan, berdasarkan aturan sbb: Bonus diberikan kepada pekerja yang masih aktif bekerja saat pembayaran bonus dan Bonus diberikan kepada pekerja yang memiliki penilaian atau prestasi kerja yang  baik.

Terkait adanya dugaan mempekerjakan anak dibawah umur yang disampaikan para pendemo, manajemen membantah. “Tidak benar perusahaan memperkerjakan anak dibawah umur. PT. MSSP adalah perusahaan di industri perkebunan yang taat dan patuh dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perusahaan bahkan dengan tegas dan jelas melarang membawa anak-anak ke lokasi kerja. Hal ini bahkan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja. Sehingga tuduhan Perusahaan memperkerjakan anak dibawah umur adalah tidak benar dan tidak berdasar. Untuk mempertegas larangan ini, Perusahaan  bahkan membuat papan larangan bertuliskan larangan memperkerjakan anak dan membawa anak ke lokasi kerja.”

Mengenai sdr. Felix dan kawan-kawan yang membawa istrinya membantu dalam bekerja, merupakan atas kemauan mereka sendiri untuk menambah pendapatan mereka supaya lebih baik.

Terkait dengan sdr. Felix, koordinator aksi yang termuat dalam artikel berita tersebut, merupakan bagian dari proses penyesuaian tenaga kerja pemanen yang rencananya masuk dalam pemindahan kerja tahap pertama di bulan Maret 2019. Namun, sdr. Felix menolak untuk dipindahkan kerja ke kebun lain. Perusahaan kemudian mengajak untuk berunding, namun yang bersangkutan menolak. Perusahaan pun melayangkan Surat Panggilan bekerja satu kepada Sdr. Felix pada 12 Maret 2019, dilanjutkan dengan Surat Panggilan dua pada 15 Maret 2019, agar yang bersangkutan dapat bekerja kembali. Namun, faktanya yang bersangkutan tidak mengindahkan dua kali surat panggilan bekerja tersebut, sehingga berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 dan ketentuan PKB, perusahaan mengeluarkan Surat Diskualifikasi Mengundurkan Diri kepada Sdr. Felix. Sehingga dengan fakta-fakta tersebut, bisa dikatakan sdr. Felix telah mengundurkan diri dan bukan lagi karyawan aktif. Oleh karenanya, terhadap rumah yang ditempati harus dikosongkan, karena rumah tersebut adalah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang masih aktif bekerja.

Dalam praktek yang berlaku di perusahaan yang bergerak di indutri perkebunan, Perusahan memberikan fasilitas bagi karyawan aktif  bekerja sesuai dengan golongan pekerja tertentu. Salah satunya adalah fasilitas perumahan. Bagi karyawan yang tidak aktif lagi bekerja, diharuskan segera mengosongkan rumah tersebut, untuk ditempatkan oleh pekerja aktif. Proses pengosongan dilakukan dengan aturan yang berlaku. Sehingga tuduhan pengosongan rumah secara paksa adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Terkait dengan aksi mogok kerja ini, berdasarkan Surat Disnakertrans Propinsi Riau No. 560.Disnakertrans.pk/1221, perihal pemberitahuan hasil pemeriksaan berkaitan dengan mogok kerja yang dilakukan Sdr. Felix dkk, dijelaskan dan ditegaskan bahwa mogok kerja tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga dinyatakan mogok yang tidak sah. Namun para pekerja tidak memperdulikannya.

Selanjutnya guna ada kepastian hukum terkait mutasi tersebut. PT. MSSP telah mendaftarkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak, dan Disnakertrans Kabupaten Siak telah mengeluarkan anjuran dalam surat No.565/Distransnaker/IV/2019 yang menyatakan bahwa proses mutasi yang dilakukan PT MSSP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun Pekerja tetap tidak menghiraukan anjuran tersebut.

Saat ini proses penyelesaian perselisihan sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial, dimana proses agenda sidang masih berlangsung hingga saat ini. Sehingga semua pihak sebaiknya menahan diri hingga keputusan pengadilan keluar.

Bahwa terhadap pengosongan rumah Sdr. Firman Jaya Gulo dilakukan setelah dilayangkan surat himbauan pengosongan rumah mulai dari himbauan pertama sampai surat himbauan yang ke-3 (tiga) tepatnya pada tanggal 5 April 2019.

Dan terhadap proses pengosongan tersebut PT. MSSP membuat Berita Acara Pengsosongan dimana setiap barang yang dipindahkan diinventarisir dan dicatat serta disaksikan oleh pihak berwajib , Pak RT, Pak Kepala Dusun.

Bahwa terhadap barang-barang yg dipindahkan oleh Perusahaan ke gudang milik Perusahaan ada berita acara dan data setiap itemnya. Perusahan juga mempersilahkan Sdra. Firman Jaya Gulo untuk mengambil barang2 miliknya tetapi tidak dibenarkan lagi ditempatkan di rumah Perusahaan. Karena rumah Perusahaan akan dipergunakan kepada Karyawan yang masih bekerja.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pada Jumat (19/07/2019) lalu, Puluhan karyawan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT MSSP) melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mogok kerja.**(Jack)

Tinggalkan Balasan