SIBOLGA, SUARAPERSADA.com- Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Penindasan (AMAN) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada Senin 22 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Aksi massa dari Aliansi Masyarakat Anti Penindasan Tapteng ini menuntut agar Hakim yang menjatuhi vonis terhadap Edianto Simatupang, seorang aktivis warga Tapteng ditinjau kembali.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Anti Penindasan (AMAN) Kabupaten Tapanuli Tengah, menilai vonis Edianto Simatupang yang dijatuhi hukuman 2 Tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, jauh lebih berat dari Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut Edianto Simatupang (ES) hanya 6 bulan penjara.
Aktivis ES t dinilai bersalah oleh Hakim yang menyidangkan akibat mengunggah status di akun Facebooknya pada bulan Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB, dengan kalimat “MALAM INI MASIH BERSAMA RAKYAT KECIL, KORBAN KETIDAK ADILAN DARI KADES IBLIS, KORUPTOR DANA DESA, TEGA KALI KALIAN MAKAN JATAH ORANG MISKIN”.
“Putusan Hakim YSS dinilai sangat tidak berprikemanusiaan dan berkeadilan serta tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Orator Aksi Jerry Zai di PN Sibolga.
Menurut AMAN, dalam penelusuran mereka di seluruh kecamatan yang ada di Tapteng (Tapanuli Tengah) khususnya di 159 desa di 20 Kecamatan belum pernah terjadi kerusuhan, pertikaian, perkelahian, permusuhan, baik antar golongan, Suku, Agama, budaya dan sebagaimana yang didakwakan majelis Hakim kepada Edianto Simatupang akibat dari Postingan tersebut.
“Kami juga menilai vonis yang dijatuhi oleh YSS, SH, MH terhadap Edianto Simatupang merupakan stigma negatif kepada Edianto Simatupang yang merupakan seorang aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil di Sibolga-Tapteng yang diduga tidak mendapat Hak mereka sebagaimana mestinya dari pemerintah,” kata Jerry.
Masih kata Orator Aksi ini, mereka juga menduga YSS, selaku Ketua Majelis persidangan mendapat titipan atau pesanan dari seseorang untuk menjatuhi hukuman berat. Sebab Edianto Simatupang yang kerap mengkritik pejabat yang tidak pro rakyat, sebutnya.
“Kami juga menilai, putusan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kasus pengeroyokan yang dialami Edianto Simatupang yang dilakukan oleh sekelompok orang saat mengawal penghitungan surat suara pada saat Pilpres 2024 di Kecamatan Barus pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Dan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Utara,” tegasnya.
Patut diduga, vonis tersebut adalah upaya menghalangi proses hukum yang sedang ditangani di Polda Sumut. Hal tersebut dapat dinilai, bahwa sebelum Edianto Simatupang mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang, dirinya masih berstatus tahanan kota, namun setelah beberapa hari mengalami pengeroyokan dan proses hukum sedang berproses, Hakim majelis yang menyidangkan Edianto langsung melakukan pengalihan dari tahanan kota menjadi tahanan badan sehari atau hanya tinggal beberapa jam sebelum sidang putusan.
Dugaan tersebut juga dikuatkan dengan vonis yang dijatuhi kepada Edianto Simatupang selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya menuntut 6 Bulan, ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Masyarakat Anti Penindasan (AMAN) Kabupaten Tapanuli Tengah mengutuk keras putusan Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis Hakim YSS, kepada Edianto Simatupang, yang diduga kuat tidak berprikemanusiaan dan berkeadilan, jelasnya
“Kami menolak dan mengutuk keras praktek Industri Hukum dan jual beli hukum di Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga beberapa terdakwa divonis tidak berdasarkan keadilan dan Ketuhanan YME, tetapi diduga dinyatakan bersalah dan divonis kerena unsur-unsur kepentingan atau pesanan orang-orang tertentu,” ucapnya.
Berikut isi tuntutan Aman di depan Gedung Pengadilan Negeri Sibolga :
1. Meminta ketua Pengadilan Negeri Sibolga menjelaskan kerusuhan apa dan kejadian apa yang terjadi akibat postingan Edianto Simatupang yang menyebut “Malam ini masih bersama Rakyat kecil Korban ketidak adilan dari Kades Iblis, Koruptor Dana desa, Tega kali Kalian makan jatah orang miskin”.
2. Meminta kepada Yanti Suryani Siregar, SH, MH selalu ketua majelis untuk membuktikan Kades mana yang telah menjadi iblis akibat dari postingan Edianto Simatupang yang menyebut Kades Iblis.
3. Meminta kepada Yanti Suryani Siregar, SH, MH selaku Ketua Majelis untuk menunjukkan Kalimat kata KADES didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sehingga memvonis Edianto Simatupang jauh lebih berat dari Tuntutan JPU yang menuntut 6 bulan namun divonis 2 Tahun dan denda Rp50 juta.
4. Meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi Yanti Suryani Siregar, SH, MH yang diduga memvonis Edianto Simatupang tidak berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa dan kemanusiaan.
5. Meminta ketua pengadilan pengadilan tinggi Sumatera Utara dan Badan pengawas Hakim Mahkamah Agung memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Yanti Suryani Siregar, SH, MH yang diduga kuat tidak berprikemanusiaan dan berkeadilan dalam memberikan putusan hukuman kepada Edianto Simatupang.
6. Meminta Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk membebaskan Edianto Simatupang yang divonis 2 Tahun dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Sibolga yang diduga kuat putusan tersebut berdasarkan Stigma negatif dari majelis hakim yang menyidangkan.
7. Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga dan juga Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pengalihan tahanan badan menjadi tahanan kota selama proses Banding. (Basar Simatupang)