DUMAI, SUARAPERSADA.com – Beberapa orang tua wali murid Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri SMP YKPP Dumai mengeluh dan merasa keberatan dengan jumlah biaya Ujian Akhir Sekolah (UAS) dibebankan kepada orang tua siswa.
Diketahui, setiap orang tua wali murid kelas IX SMP YKPP Dumai dipatok harus membayar uang atau dana UAS sebesar Rp 580.000,- per siswa.
Dengan besarnya biaya UAS yang harus dipenuhi atau dibayar setiap orang tua wali murid kepada sekolah membuat orang tua mengeluh dan keberatan.
Hal tersebut mengingat uang sekolah anak mereka di sekolah swasta SMP YKPP Dumai sudah terbilang besar yakni Rp 200.000,- setiap bulan.
Sebagaimana data diperoleh media ini, biaya UAS yang dibebankan kepada orang tua murid yakni sebesar Rp 580.000,- tercantum dalam surat edaran sekolah kepada orang tua wali murid.
Dalam surat edaran tersebut, biaya UAS diminta sekolah harus disetor orang tua wali murid kepada bendahara sekolah paling lambat tanggal 5 Mei 2025.
Dalam copyan surat edaran yang sampai ke media ini, biaya UAS yang akan dikutip dari orang tua siswa tersebut peruntukannya disebut untuk ;
1. Operasional sebelum dan pada saat pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) diantaranya untuk;
a. Pengadaan bad ujian.
b. Pas photo 2 x 3 dan 3 x 4 untuk bad ujian, surat keterangan hasil ujian (SKHU) sementara dan Ijazah.
c. Pengadaan soal ujian (pembuatan, pengetikan dan penggandaan/photo copy.
d. Pengadaan lembar jawaban, berita acara dan absen ujian.
e. ATK ujian.
f. Konsumsi.
g. Pengawas pelaksanaan ujian.
h. Kepanitiaan.
2. Setelah pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah yakni;
a. Pengadaan dan penerbitan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) sementara.
b. Pengadaan (photo copy) SKHU sementara untuk dilegalisir.
c. Penulis dan penerbitan Ijazah.
d. Penggandaan (photo copy) Ijazah untuk dilegalisir.
e. Dan lainnya terkait pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah.
Surat edaran sekolah SMP YKPP Dumai tersebut tampak ditandatangani Kepala Sekolah Yayasan SMP YKPP Dumai, Aben Suparto Admaja S.Pi dan Ketua Komite Dalwanto SH.
Berangkat dari surat edaran sekolah yang membebankan biaya UAS kepada orang tua wali murid patut mengundang tanya karena Dana BOS yang diterima SMP YKPP dinilai dapat dipergunakan membiayai pengadaan biaya UAS dimaksud.
Sebagaimana diketahui, untuk tahun 2025, SMP YKPP Dumai menerima Dana BOS dari pemerintah lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemko Dumai besarnya sekitar Rp 150.290.000,-.
Dengan besaran biaya Dana BOS yang diterima SMP YKPP Dumai ini seyogyanya biaya pelaksanaan UAS tidak lagi dibebankan kepada orang tua wali murid.
Oleh karenanya, atas keluhan beberapa orang tua wali murid kelas IX SMP YKPP Dumai yang sampai ke media sudah patu membuka ruang bagi aparat terkait untuk memeriksa atau mengaudit peruntukan Dana BOS SMP YKPP Dumai ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Dumai (Kadisdikbud) Pemko Dumai, H. Yusmanidar, S.Sos, M.Si, membenarkan bahwa SMP YKPP Dumai masih menerima Dana BOS setiap tahun karena SMP YKPP Dumai masih operasional sampai sekarang.
“SMP YKPP Dumai masih menerima Dana BOS setiap tahun karena SMP YKPP Dumai masih operasional sampai sekarang”, ujar Yusmanidar saat dihubungi media ini Senin (21/4/2025).
Menurut Yusmanidar, soal jumlah Dana BOS yang diterima SMP YKPP Dumai sesuai dengan jumlah siswa yang ada di SMP YKPP Dumai dengan besaran persiswa Rp 1.130.000,- per tahun.
“Besaran untuk tahun ini naik Rp 10 ribu dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu hanya Rp 1.120.000,-“, ujar Kadisdikbud Dumai sembari menyebut peruntukan Dana BOS baik sekolah swasta maupun sekolah negeri adalah sama sesuai juknis yang berlaku di tahun tersebut.
Sementara itu, menanggapi soal besaran dana UAS yang dibebankan SMP YKPP Dumai kepada orang tua wali murid menurut Yusmanidar mengatakan sebenarnya bisa dianggarkan di Dana BOS misalnya ulangan sekolah untuk pengadaan soal.
“Sebenarnya bisa dianggarkan di dana BOS, misalnya, ulangan sekolah untuk pengadaan soal”, ujar Yusmanidar.
Sementara itu, terkait keluhan orang tua wali murid soal biaya UAS yang dibebankan kepada wali murid oleh sekolah sebesar Rp 580.000,- per siswa dikonfirmasi media ini kepada kepala sekolah SMP YKPP Dumai, tidak berhasil.
Hingga berita ini dilansir, Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri SMP YKPP Dumai, Aben Suparto Admaja S.Pi dikonfirmasi lewat nomor WhatsAppnya tidak memberikan jawaban.
Media ini juga mencoba konfirmasi bendahara sekolah lewat nomor WhatsAppnya ditanya soal besaran dana BOS yang diterima sekolah tahun 2024 dan 2025, namun dengan ketus bendahara itu menjawab seakan balik bertanya dengan menuliskan ‘knp’ (maksudnya kenapa).
Setelah berlanjut media ini mengirim konfirmasi lewat nomor WhatsAppnya tersebut, bendahara sekolah tersebut pun kemudian diduga memblokir nomor WhatsApp media ini karena kemudian nomor WhatsApp bendahara berubah contang satu.**
Penulis : Tambunan