PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Seorang remaja warga Kampung Dalam Pekanbaru, YF (22) dipolisikan gara-gara usai “menggarap” pacarnya, AN (17), tetapi setelah itu tak mau bertanggung jawab. Ditambah lagi, usia AN bisa dikatakan masih di bawah umur.
Awalnya, ibu AN, Neng (45) berupaya untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Tetapi tak tampak itikad baik YF. Mirisnya, salah satu alasan dirinya tak mau bertanggung jawab dikarenakan saat mereka melakukan hubungan suami istri, AN tak perawan lagi.
Jengkel mendengar jawaban YF tadi, Neng pun melaporkan perbuatan remaja itu ke markas Polresta Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Mapolda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK yang dikonfirmasikan wartawam, Minggu (8/2), membenarkan adanya laporan kepolisian (LP) terkait kasu itu.
“Korban membuat LP di Mapolresta Pekanbaru, kemarin. Saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan,’’ ungkapnya.
Ditambahkan Guntur, jika terbukti pelaku bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terlepas soal itu, pengakuan AN kepada ibunya, perbuatan intim layaknya pasangan suami-istri itu dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Senin (2/2). Namun saat itu dia enggan menceritakan itu kepada orang tua, lantaran dilarang sang pacar, YF.***
















































