Menyingkap Tabir Pemanggilan Bos PT Mayatama oleh KPK

0
1411

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sebagaimana diekspos media ini sebelumnya, bos PT Mayatama Solusindo Dumai adalah salah satu pihak yang turut dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Walikota Dumai, Zulkifli AS, dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN.

Namun apa keterkaitan bos PT Mayatama Solusindo Dumai hingga dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara DAK untuk tersangka Walikota Dumai, media ini belum mendapat klarifikasi secara resmi, baik dari bos PT Mayatama Solusindo maupun dari KPK.

Berangkat dari hal tersebut di atas, awak media ini mencoba menggali informasi apa sebenarnya yang terjadi antara bos PT Mayatama Solusindo dengan perkara DAK tersangka Zulkifli AS.

Apa sebenarnya yang terjadi antara bos PT Mayatama Solusindo dengan Walikota Dumai, Zulkifli AS, sehingga turut dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli AS dalam perkara DAK dimaksud ? hingga kini suarapersada.com belum kunjung memperoleh jawaban.

Infomasi yang berhasil dihimpun suarapersada.com dari berbagai sumber di Kota Dumai ternyata terungkap ada ikatan kontrak kerja antara PT Mayatama Solusindo Dumai dengan Pemko Dumai.

Kontrak kerja tersebut dalam hal pengadaan Bandwidth (internet) Wi-Fi di lingkungan kantor Pemko Dumai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Soal keterkaitan bos Mayatama Solusindo atas kontrak pengadaan Bandwidth dengan Pemko Dumai tersebut, media ini belum mendapat klarifikasi dari bos Mayatama Solusindo maupun dari humas KPK.

Demikian Walikota Dumai, Zulkifli AS, selaku tersangka KPK dalam kasus DAK, awak media ini juga belum memperoleh penjelasan.

Akan tetapi, dipanggilnya bos Mayatama sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli AS oleh KPK tentunya mengundang sinyal publik membangun opini “tidak ada asap kalau tidak ada api”, karenanya patut diduga keterkaitan bos Mayatama Solusindo dengan perkara Walikota Dumai diduga “ada sinyal dibalik” kontrak pengadaan Bandwidth (internet) dimaksud, namun hal ini seblumnya dibantah Kadis Kominfo Pemko Dumai, Fauzan.

Kepala Dinas Kominfo Pemko Dumai, Fauzan, kepada media ini sebelumnya mengaku tidak menanggapi soal hal apakah ada keterkaitan pengadaan bandwidth di Dinas Kominfo dengan perkara Walikota Dumai karena sudah ranah KPK.

Namun kepada media ini Fauzan membenarkan soal adanya perjanjian kontrak Dinas Kominfo Dumai dengan PT Mayatama Solusindo yakni pengadaan Bandwidth system belanja e-catalog.

Pengadaan Bandwidth oleh Dinas Kominfo tidak melalui lelang namun hanya melalui sistem e-catalog ibarat membeli paket data internet atau langganan Wi-Fi dengan sistem bayar per bulannya sesuai besar Mega Byte (MB).

Perjanjian kontrak antara PT Mayatama Solusindo dengan Dinas Kominfo Pemko Dumai, menurut Fauzan dimulai sejak Januari 2019 dengan kontrak pertahun namun pembayaran kontrak bandwidth dibayar sistem per bulan sebesar Rp 135.360.000,- oleh Dinas Kominfo.

Dalam kesepakatan terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Layanan Infrastruktur goverment Infokom, Ulil Amri ST, juga membenarkan Dinas Kominfo kontrak bandwidth dengan PT Mayatama Solusindo Dumai.

Menurut Ulil, besar koneksi/belanja paket internet Wi-Fi dari Mayatama Solusindo untuk Pemko Dumai melalui Dinas Kominfo yakni sebesar 200 MB.

Dari paket 200 MB ini jelas Ulil, pusat data center Kominfo mendistribusikan atau menyalurkan ke jaringan Wi-Fi setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Dumai sejumlah 37 OPD yang sudah terpasang jaringan access poit.

Penggunaan internet/Wi-Fi disetiap OPD Pemko Dumai menurut Ulil Amri guna peningkatan atau percepatan Sistym Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diantaranya percepatan sistem lalulintas data antar pemerintahan setiap OPD.

Dijelaskan Ulil Amri, perjanjian kontrak bandwidth antara PT Mayatama Solusindo dengan Dinas Kominfo terhitung sejak bulan Maret 2019 sampai Nopember 2019 (APBD murni), kemudian akan belanjut Desember 2019 (APBD P).

Ulil Amri ST juga membenarkan bahwa kerjasama bandwidth di Dinas Kominfo dengan PT Mayatama Solusindo merupakan kontrak per tahun, namun untuk pembayaran belanja bandwidth ke Mayatama diakui Ulil dengan sistem bayar per bulan sebesar Rp 135.360.000,- dari pemakaian bandwidth 200 BM.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan