Lima Tahun Berlalu Kasus Pencabulan Mengendap di Polda Sumut

0
580

MEDAN, SUARAPERSADA.comSudah lima tahun, personel Polda Sumut, khususnya Subdit IV/Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum, belum meringkus pelaku cabul inisial S alias B (sekarang berusia sekitar 51 tahun).

Korbannya inisial WP (sekarang berusia sekitar 21 tahun), warga Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, yang dilaporkan Ayahnya, RH (sekarang 44 tahun) ke Polda Sumut dengan No. Pol: TBL/211/IV/2011/SPKT tanggal 19 April 2011. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan saat ini pelaku cabul, S alias B masih keluyuran di Medan.

Terkait hal itu, RH, selaku pelapor yang juga ayah korban menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polda Sumut atas ketidakmampuan mereka menangkap pelaku.

“Saya kecewa sama kinerja polisi. Laporannya sudah 5 tahun lalu, sampai sekarang juga tak bisa nangkap pelakunya. Padahal orang-orang bilang, kalau tersangkanya (S alias B) masih berkeliaran di Medan,” ungkap RH kepada wartawan. Senin (10/10).

RH juga sempat menyebutkan, dia pernah menghubungi Kompol Fransiska PS Munthe selaku penyidik sekira setahun setelah laporan kasusnya itu, guna memberitahukan keberadaan tersangka S alias B. Namun apa lacur, informasi yang diberikannya itu ternyata hanya dianggap angin lalu.

“Jadi saya pernah menelpon penyidiknya, Siska (Kompol Fransiska PS Munthe), bilang kalau tersangkanya sedang ada di salah satu rumah di Medan. Tapi cuma dibilangnya kalau dia tidak lagi menangani kasus itu karena dia sudah jadi Kapolsek. Kecewa kali saya mendengar jawaban itu. Ya kan seharusnya, dia bisa memberitahukan itu sama polisi yang menangani itu. Sudah 5 tahun lebih tak tuntas juga kasus anak saya ini,” tandasnya.

Sementara Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Putu yang dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Namun saat disebut kasus itu sempat ditangani Kompol Fransiska Munthe, Putu terkesan kaget dan meminta wartawan untuk mengirimkan nomor laporan korban via pesan singkat ke nomor ponselnya.

Untuk diketahui, laporan pencabulan WP yang dilaporkan ayah korban RH ke Polda Sumut itu ditandatangani Ka Siaga SPKT Shift “II” Kompol Efendi Sinaga. Dalam laporan itu, WP disebut-sebut sempat menjadi budak seks S alias B selama 7 bulan, terhitung sejak Agustus 2010 sampai Februari 2011 silam. Waktu itu, WP masih berumur 15 tahun, 9 bulan. Sedangkan S alias B berumur 45 tahun. Tempat yang diduga menjadi lokasi S alias B mencabuli WP, yakni di Hotel P dan Hotel DT.**Win

Tinggalkan Balasan