KAMPAR, SUARAPERSADA. com– Hadirnya Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Kampar mendapat tanggapan dan komentar dari berbagai pihak, khususnya dari Pengurus Lembaga Adat Kampar (LAK).
Datuk Ismail yasmin salah satu pengurus Lembaga Adat Kampar (LAK) mengatakan, perlu kita ketahui bahwa Lembaga Adat Kampar kepengurusannya merupakan keturunan Ninik Mamak atau Ke-datuk’an yang ada di Kampar. Selain itu LAK tetap berpedoman ke pucuk nya dari Batu Bersurat Candi Muara Takus.
Jadi semua pengurus Lembaga Adat Kampar adalah keturunan Datuk atau Darah Ninik Mamak, secara turun temurun, terang Datuk Ismail Yasmin, Sabtu (2/4/2022).
“Sedangkan LAMR itu menyeluruh semua Ras bisa bergabung karena sifat nya secara global” ujarnya. .
Di akunya, Lembaga Adat Kampar (LAK) tidak mempersoalkan keberadaan LAMR di Kampar, karena di antara kedua lembaga ini tentu punya aturan masing masing, ujarnya.
Namun sesuai hasil Mubes kan Desember 2021 lalu, dan telah disepakati bersama siapa pun yang terpilih sebagai ketua LAK dan pengurusnya ekopensius itu sebagai ketua lAM Riau di Kampar. Sebelumnya kita sudah mengunjungi ketua LAM Riau dan mereka minta waktu kepada LAK. Tiba-tiba dilaksanakan Pengukuhan Ketua dan Pengurus LAMR di Kampar, ucapnya.
Lagi kata Datuk Ismail, Pengurus LAK tidak pernah interpensi LAMR, yang jadi pertanyaan di Kampar sudah memiliki LAK, kok ada lagi LAMR di kampar, cutusnya.
Ditanya, ketidak hadiran para pejabat atau instansi terkait Kampar saat pengukuhan dan pelantikan Ketua dan pengurus LAMR Kampar belum lama ini. Menurut Datuk Ismail, ketidak hadiran mereka saya tidak tahu, mungkin mereka sudah mengkaji dari awal bahwa LAK sudah ada dan mungkin saja mereka paham tentang adat istiadat Kampar ini”,kata datuk Ismail
Lanjut Ismail, kemudian Gebernur Riau serta Kapolda Riau juga tidak menghadiri undangan mereka. Berarti beliau sudah tahu tentang kajian adat ini”,terangnya
Secara fsikologis, peraturan lembaga Adat Kampar (LAK) punya aturan tersendiri yang berbeda jauh dengan LAMR. Salah satunya, LAMR memperbolehkan perkawinan satu suku. Sementara Adat Kampar, satu suku itu tidak sah untuk di nikahkan, nah ini lah yang di atur oleh Lembaga Adat Kampar, paparnya.
“Disini saya tegaskan, bagi masyarakat Kabupaten Kampar yang tahu dengan adat istiadat Kampar dipastikan tidak mau masuk ke LAMR Kampar,”pungkasnya **(Hamdan)


















































