TAPUNG HIILIR, SUARAPERSADA. com- Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir kembali ungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu. dan menangkap pelaku inisial JA (33) warga Kandis Km.72 Desa Telaga Sam-sam Kec. kandis Kabupaten Siak, di warung makan Jalan lintas Pekanbaru-Kandis Desa Telaga sam-sam Kec.Kandis Kab.siak, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 12.00 Wib.
Bersama tersangka turut diamankan Barang Bukti (BB) 15 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, 1 unit hp samsung,1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 ball plastik bening pembungkus.
Kejadian ini berawal, Sabtu (02/04/2022) sekira pukul 12.00 Wib. Tim unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel SH melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku SM.
Kemudian unit reskrim polsek tapung hilir langsung melakukan pengembangan dan menangkap terhadap pelaku lainnya inisial JA.
Dari hasil interogasi, JA mengakui bahwa 15 paket narkotika tersebut miliknya yang didapat dari BB, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). JA mengaku bahwa dirinya ada memberikan narkotika jenis shabu juga kepada RN yang beralamat di gudang desa telaga Sam-Sam Kecamatan k
Kandis Kabupaten Siak.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi, SH.MH menerangkan bahwa tersangka JA dan barang bukti dibawa ke polsek tapung hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika**(Dani)


















































