MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kepala Dinas Pendidikan Medan, Marasutan Siregar mengaku, dari 700 guru PNS dan Swasta yang mengajukan sertifikasi pada gelombang ke dua (29 Oktober – 7 November 2015) 560 orang diantaranya tidak lulus.
Pasalnya, seluruh guru yang tidak lulus tersebut kurang jam mengajarnya, atau di bawah dari 24 jam. Hal itu terungkap usai Marasutan memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara guru SDN 060925 dengan Komisi B, guna menyelesaikan konflik internal di sekolah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mereka (para guru…red) tidak sampai 24 jam mengajar. Itulah alasan pusat tidak meluluskan ke 560 guru tersebut,” ungkapnya, Rabu (18/11).
Menanggapi temuan itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianto SH berjanji akan siap mempertanyakan kondisi ini ke pemerintah pusat. Sebab, menurutnya, masih ada solusi lain agar para guru yang mengajukan sertifikasi tersebut dapat menerima dana sertifikasi.
“Kita siap mengawal ke pusat. Kalau memang alasan jam mengajar kurang, biar kita arahkan untuk pemerataan guru di seluruh sekolah di Kota Medan,” jelasnya.”Pertengahan Desember tahun ini, kita (Komisi B) harapkan permasalahan selesai,” pungkasnya.**Win
















































