DUMAI, SUARAPERSADA.com – Di antara hamparan Areal lahan konsesi Hak Pemanfaatan Hutan (HPH) PT Diamond Raya Timber (DRT) daerah Kampung Tengah, Sinepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, ternyata, terdakwa Ashari, sudah berlangsung lama membuka lahan, yakni mulai sekitar tahun 2002 silam.
Walau pemberitahuan maupun teguran sudh datang dari pihak pengawas perusahaan (DRT-red) kepada Ashari, namun Ashari bukan menghentikan aktivitasnya membuka lahan konsesi HPH PT DRT tersebut, namun aktivitas itu terus berlangsung.
Bahkan diantara tahun 2010 hingga tahun 2012, pembukaan kawasan hutan areal konsesi DRT oleh Ashari, semakin menggeliat kencang, hingga timbul kawasan yang di buka Ashari di sebut dengan Blok Ashari. Ketua bloknya adalah terdakwa Ashari.
Pembukaan lahan pada areal konsesi DRT oleh Ashari ini terungkap sudah berlangsung semenjak lama, ketika pihak perusahaan Diamon (DRT-red) di hadirkan dan memberikan keterangan dihadapan sidang, terkait perkara terdakwa Ashari.
Sipahutar, merupakan staf khusus pengawasan areal konsesi DRT di Sinepis Batu Teritip, menjadi saksi di persidangan untuk mewakili perusahaan (DRT-red). Saksi Sipahutar membeberkan fenomena yang dipertontonkan Ashari dikala Ashari membuka dan mengakui pada Sipahutar kalau Ashari membuka lahan sebagai miliknya.
Kepada Saksi maupun kepada pihak pengawas perusahaan (DRT-red), disebut Ashari beralasan bahwa dia (Ashari-red) membuka lahan di areal konsesi DRT, karena Ashari katanya sudah lama di daerah itu.
Semenjak perkara Ashari ini maju dan berlanjut pada pemeriksaan materi dan pokok perkara, hakim majelis yang di pimpin hakim Isnurul Syamsul Arif. SH.MH, yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai itu, menambah jadwal sidang perkara Ashari menjadi dua kali satu minggu, yakni hari Selasa dan hari Rabu setiap satu pekannya.
Sebagaimana dalam sidang lanjutan setelah nota eksepsi (keberatan-red) tim PH terdakwa Ashari ditolak hakim, sidang perkara tersebut, perdana langsung mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saksi yang perdana diperiksa dimuka sidang, yakni dua ketua RT dari kampung tengah Batu Teritip, diantaranya saksi Kusno ketua RT 07 dan Umar Wijaya ketua RT 09.
Kedua RT ini mengakui kenal dengan Ashari dan mengetahui kalau Ashari pun membuka lahan di areal HPH DRT dan di areal tersebut, Ashari membuka kanal panjangnya sekitar 10 (sepuluh) kilo meter.
Saksi Kusno dan Umar Wijaya terlebih dahulu dimintai keterangannya oleh hakim majelis, JPU maupun PH terdakwa. Namun karena waktu banyak terkuras saat pemeriksaan saksi Kusno Senin kemari, saksi Umar Wijaya yang sempat diperiksa saat itu, kesaksian Umar Wijaya pun dilanjut hari ini (Rabu, 18/11).
Selain Umar Wijaya dihadirkan dalam persidangan, saksi T. Sipahutar mewakili DRT dan saksi lainnya yakni, Ranto. AP. SH mewakili Kehutanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dari Pekanbaru, turut dihadirkan di muka sidang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Lignauli Thersa SH dan A.Tri Bugraha.SH.
Berangkat dari semakin gencarnya pembukaan kawasan hutan areal konsesi DRT oleh Ashari maupun warga lainnya, pihak perusahaan (DRT-red) tidak tinggal diam dengan kejadian itu. Pihak perusahaan pun membuat laporan kapada Dinas Kehutanan Pemprov Riau dan Polda Riau.
Atas nama tim operasi gabungan yang dikomandoi pihak kehutanan Pemprov Riau, turun gunung ke areal konsesi DRT di Sinepis Batu Teritip. Selama dua hari, tim operasi gabungan berada dilapangan areal konsesi DRT melakukan investigasi.
Dikala peta areal konsesi DRT dibuka hingga dilakukan ukur titik kordinat, ditemui fakta dilapangan kalau areal lahan konsesi DRT benar adanya sudah dibuka pihak lain tanpa izin DRT, Ujar Ranto memaparkan dikala hakim majelis meminta penjelasan Ranto seputar perkara Ashari tersebut.
Berangakat dari pengusutan dan pengembangan terhadap lahan yang dibuka/diduduki tanpa izin itu oleh pihak kehutanan, beberapa warga yang membuka lahan konsesi DRT pun ada yang dijadikan tersangka, termasuk Ashari terjerembab hukum akibat membuka l;ahan DRT tanpa izin sebagaimana dakwaan JPU.
Ketika terlontar pertanyaan hakim maupun pertanyaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa seakan hal yang sama bertanya kepada Ranto ada pemilah-milahan hukum kepada warga yang membuka lahan di lahan yang sama di areal konsesi DRT, Ranto menjawabnya dengan menyebut, soal penegakan hukum, nanti tergantung pimpinan, kata Ranto.
Sementara itu, disela mendengarkan keterangan saksi T. Sipahutar, sebelum saksi Ranto dimintai keterangannya, suasana diruang sidang sempat dihiasi bisikan dari pengunjung, bahkan menyedot perhatian sejumlah awak media atas pertanyaan PH terdakwa terhadap saksi Sipahutar yang bertanya apakah saksi memiliki lahan 24 hektar.?
Selain Pengacara Ashari itu melemparkan pertanyaan kepada Sipahutar soal kebenaran kepemilikan lahan 24 hektar di areal konsesi DRT itu, PH tersebut tampak seakan mengklaem dan memastikan soal kepemilikan tanah Sipahutar.
Atas pertanyaan tersebut, PH Ashari itu lalu menunjukkan satu bundel berkas bukti surat pada hakim majelis kalau adanya tandatangan Sipahutar didalam berkas yang disebut lahan milik Sipahutar.
Hakim majelis tampak sejenak seakan menunjukkan raut wajah sedikit keheranan dengan bukti surat yang diakui Sipahutar benar kalau tandatangan tersebut adalah tandatangannya. Namun setelah Sipahutar menjelaskan perihal tandatangan itu, hakim pun tampak seakan mengangguk kepala seakan sudah dipahami hakim atas penjelasan Pahutar.
Soal tandatangan yang dipertanyakan PH terdakwa, sipahutar mengatakan, bahwa surat yang ditandatanganinya adalah bagian dari perwakilan perusahaan “Perusahaan tidak bisa menandatangani kare perusahaan adalah hanya sebagai nama saja, karena itu, atas nama perusahaan saya yang menandatangani surat itu”, ujar sipahutar menjelaskan.
Menurut sipahutar, surat yang ditandatanganinya atas nama perusahaan, yakni ketika perusahaan (DRT-red) membuka lokasi seluas 24 hektar untuk di bangun Base Cam Tempat penumpukan kayu (TPK) Logpon DRT, ungkap Sipahutar. Jadi sipahutar membantah tidak ada tanah miliknya di lahan konsesi DRT itu, tetapi milik peusahaan, akunya.
Sementara itu, Ashari yang diberikan hakim ketua untuk mengkomprontir keterangan saksi, Ashari mengungkapkan tidak sependapat dengan keterangan saksi.**(Tambunan)





















































