Korban Menjerit, Pelaku Jambret Panik dan Terjatuh

0
91

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Naas bagi pelaku Jambret, saat melakukan aksinya, korban menjerit minta tolong, pelaku jambret lari menggunakan Sepeda motor dan masuk gang dan terjatuh, Jumat, (10/2/2023)

Peristiwa ini berawal  saat Terduga Pelaku Penjambretan mengambil Hand Phone (HP) milik Korban NA yang di simpan di dasbor motornya.

Korban pun menjerit mengetahui telah menjadi korban penjambretan dan naas bagi terduga pelaku, diamankan warga setelah pelaku dikejar massa sehingga pelaku masuk gang buntu dan terjatuh di jalan suka karya Kec.Tuah madani Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK membenarkan peristiwa penjambretan tersebut dan telah mendapatkan laporan Polisi (LP) dari korban Anaza Haya (18) pada Rabu. (07/02).

Anaza Haya (18) telah menjadi korban tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan memerintahkan Kanit reskrim AKP Aspikar SH serta team opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan korban dan penyidikan terhadap Terduga Pelaku yang berhasil diselamatkan dan diamankan dari amukan warga.

Kapolsek Menjelaskan kronologis Peristiwa.

Kejadian bermula saat korban mengendarai kendaraan roda dua sendiri dijalan Suka karya kec Tuah Madani Pekanbaru dengan meletakkan Hand Phone (HP) didasboar Sepeda motor, dan tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor berboncengan tiga orang dan mengambil HP Milik Korban.

Korban langsung berteriak tolong.. Maling… maling… Sehingga warga sekitar spontan mengejar pelaku, pelaku memacu kendaraannya dan pelaku pun panik masuk gang buntu dan terjatuh

Dalam posisi pelaku terjatuh, warga langsung menangkap satu orang pelaku bernama AR dan dua pelaku lainnya sempat melarikan diri ke semak-semak dan kabur, ujar Kapolsek

Warga langsung menghubungi Polsek Tampan mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti

Adapun barang bukti yang dapat kita (Polri) Amanlah dari Pelaku berupa 1 (satu) unit handpone vivo Y12, -1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat tanpa no polisi.

Setelah dilakukan Interogasi pelaku AR(19) mengakui perbuatannya, yang beralamat Jalan Taman Karya Perumahan Permata Bunda Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Karya Kota Pakanbaru

Untuk Dua teman pelaku HA dan  WA hingga saat ini masih menjadi daftar Pencarian Orang (DPO)

Dengan kejadian tersebut korban mengalami Kerugian materil Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP “Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.

Sumber : Humas Polresta
Editor.    : J.Simbolon

Tinggalkan Balasan