PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Beberapa bulan terakhir Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tampak berkeliaran di Kota Pekanbaru. Baik di Jalan protokol, jalan lingkungan Pemukiman bahkan di kawasan pemukiman masyarakat. Akibatnya, warga masyarakat resah tetutama bagi mereka yang meiliki anak-anak dibawah umur.
Pantauan media ini, Selasa (30/3/2021) tepatnya di Jalan lintas Sumatra Siak II Pekanbaru beberapa ODGJ tampak berkeliaran di pinggir jalan bahkan di trotoar jembatan Siak IV. Kehadiran ODGJ ini kerap mengganggu arus lalulintas dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Bahkan peristiwa tragis terjadi pada Senin (29/3) lalu, ODGJ jenis kelamin laki-laki tanpa identitas merusak warung serta perabotan warga Jalan Siak II. Yang akhirnya ODGJ tetsebut meninggal dunia. Dan peristiwa tersebut ditangani Polsek Rumbai Pekanbaru.
Rudi, warga Jalan Siak II Pekanbaru mempertanyakan kinerja Dinas Sosial dan Satpol PP Pekanbaru, yang terkesan membiarkan ODGJ berkeliaran. Kehadiran mereka sangat mengganggu ketertipan dan kenyamanan masyarakat. “Penertipan ODGJ merupakan tanggung jawab Pemerintah,”cetusnya.
Dia berharap pemerintah kota Pekanbaru, segera menertipkan ODGJ yang berkeliaran, demi kenyamanan warga masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan perintah undang-undang, sebut Rudi.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Pekanbaru melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru Bustami,,MM, mengakui beberapa bulan terakhir ODGJ di Pekanbaru meningkat tajam. “Kami juga tidak tahu dari mana datangnya. Apakah itu kiriman atau warga Pekanbaru,”akunya.
Menurut Bustami, untuk menertipkan ODGJ bukanlah tupoksi Dinas Sosial, kami hamya melakukan pembinaan dan membawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk dirawat Dengan catatan, bila ODGJ tersebut tidak memiliki keluarga, maka biaya perawatan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi jika memiliki keluarga, maka pembiayaan perobatan dan perawatan menjadi tanggung jawab keluarganya, terang Bustami.
Apabila keluarga ODGJ tersebut tidak memiliki biaya, mereka diminta untuk mengurus surat keterangan miskin. Sehingga seluruh biaya ditanggung pemerintah, terangnya.
Lagi kata Bustami, Dinas Sosial memang memiliki Satgas penertipan Gepeng dan ODGJ, Satgas bertugas meminimalisir berkembangnya Gepeng juga ODGJ. Tetapi kalau untuk melakukan penertipan merupakan tugas Satpoll PP. Nah hasil penertipan Pol PP diserahkan ke Dinsos, paparnya.
Dia juga menampik jika disebut melakukan pembiaran.Setiap hari, Satgas rutin melakukan patroli. Tetapi memang kehadiran mereka setiap hari bertambah. Hingga akhir Maret 2021, Dinas Sosial telah melakukan pembinaan dan perawatan sekitar 40 ODGJ, pungkasnya.(jsR)
























































