PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Crew Media Terang Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memproses atau menindak lanjuti dugaan korupsi pada kegiatan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Wilayah III Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Riau. Hal tersebut disampaikan Pimpinan Umum Media Terang Indonesia Bambang Harianto, Rabu (15/10/2025).
Dikatakan Bambang Herianto, belum lama ini yakni pada tanggal 9 Oktober 2025 kami telah melayangkan surat Laporan ke Kejaksaan Agung RI dengan surat Nomor: 002/Lap-MTI/X/2025, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada
kegiatan pengadaan barang/jasa dengan sistim E-Catalog Tahun Anggaran(TA) 2023
sebesar Rp17.861.705.151 dan TA 2024
sebesar Rp 22.900.316.679 yang meliputi wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti provinsi, kata Bambang.
“Dari hasil Riset yang dilakukan Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Media Terang Indonesia (MTI) diduga kegiatan tersebut tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan bahkan diduga Fiktif,” sebut nya.
Terkait laporan tersebut, sesuai konfirmasi Media Terang Indonesia ke Pihak Kejaksaan Agung RI melalui pesan WhatsAap, Kejagung telah mendisposisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau untuk menindaklanjuti. “Laporan kita yang sebelumnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung saat dilakukan lacak berkas ternyata telah di limpahkan (disposisi) ke Kejati Riau,” terang Bambang Herianto.
Untuk itu, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serius menangani dugaan korupsi pada Dinas PUPR Riau ini, ucap nya.
Bambang Herianto juga mengomentari rotasi dan promosi jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanudin dengan surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 854 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025.
Diketahui bapak Sutikno dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menggantikan Akmal Abbas yang memasuki purna tugas (Pensiun). Nah kita menunggu gebrakan pak Sutikno dalam menangani Tindak Pidana Korupsi di Riau. Apalagi pak Sutikno ini kan Jaksa senior dan memiliki rekam jejak yang positif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang skala besar, sebut Bambang.
“Kita menaruh harapan besar kepada Kejati Riau yang baru (Sutikno) agar gercep tangani laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belum diselesaikan oleh Kepala Kejati sebelumnya. Salah satunya dugaan Tipikor oleh Dinas PUPR Riau,” sebut nya.
Pimpinan umum MTI Bambang Harianto menambahkan, langkah yang kami lakukan merupakan bagian sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan mendahulukan Praduga tak bersalah, pungkas nya.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap nya terkait pelimpahan laporan Media Terang Indonesia tersebut. Menurut Zikrullah, pihaknya belum menerima disposisi dari Kejagung RI.(jsR)





















































