Kasus Tipikor, Kejati Riau Tangkap Dirut BUMD Rokan Hilir di Pelabuhan Dumai

0
58

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama (Dirut) BUMD Rokan Hilir di Pelabuhan Dumai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) di BUMD Rokan Hilir.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Riau didampingi personil Intel Kodim 0320 Dumai berhasil mengamankan Direktur Utama dan mantan Bendahara BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Keduanya ditangkap saat Kapal Ferry yang mereka tumpangi dari Batam tengah bersandar di Pelabuhan Pelindo Dumai. Penangkapan itu mendapat apresiasi dari Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).

Ketua Umum INPEST, Ir Ganda Mora, SH, M.Si, menilai penangkapan yang dilakukan tim Tabur Kejati Riau menunjukkan sikap tegas dari pihak kejaksaan dalam merespon desakan masyarakat terkait pemberantasan kasus korupsi.

“Kita memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas keberhasilan menangkap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik”, ujar Ganda Mora, sebagaimana dikutip dari platfom kupasberita.com, Senin (15/9/2025).

Menurut Mora Ganda, keberhasilan tim Tabur tersebut merupakan wujud langkah tegas kejaksaan dalam merespon desakan masyarakat guna menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di BUMD Rokan Hilir.

Disampaikan Ganda Mora, Rahman ditangkap bersama seorang wanita yang diketahui merupakan mantan Bendahara PT SPRH.

Keduanya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau saat tiba di Pelabuhan Pelindo Dumai setelah menumpang kapal Ferry dari Batam. Penangkapan tersebut turut didampingi personel intelijen dari Kodim Dumai.

Sementara Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk hal tersebut, hari ini kita konferensi pers. Nanti ya bang, sabar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp 551 milyar pada tahun 2023-2024 sepertinya masih jalan di tempat.

DPN INPEST (Independen Pembawa Suara Transparansi) meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar melakukan supervisi dan pengawasan terhadap kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut.

“Kami meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan terhadap kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Riau tersebut,” ujar Umum DPN INPEST, Ir Ganda Mora, SH, MSi sebagaimana dikutip dari detakindonesia.co.id, Kamis (11/09/25).

Menurut Ganda Mora, Kejati Riau telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Rahman Dirut BUMD PT SPRH (Perseroda) dan Zulkifli Kuasa Hukum PT SPRH. Namun sampai saat ini proses hukum seperti jalan ditempat.

“Kejati Riau kita nilai gagal mengungkap kasus dugaan korupsi itu. Hingga kini Rahman SE Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir tetap melenggang bebas,” jelas Ganda Mora.

Lebih lanjut disampaikan Ganda Mora, Kejati Riau juga tidak memberikan reaksi apapun terhadap mangkirnya terlapor saat dilakukan pemanggilan.

“Dia (terlapor) mangkir saat dipanggil, tapi tidak ada tindakan apapun dari Kejati Riau. Kami melihat ada sesuatu, karena seharusnya ada upaya pemanggilan paksa. Namun itu tidak dilakukan, ada apa,” tanya Ganda Mora.

Dibeberkan Ganda, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada, Rabu (2/7/2025) lalu telah melakukan penggeledahan di Kantor BUMD PT SPRH Perseroda di Jalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi dan di beberapa tempat yang berlokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.**

Editor : Tambunan

Tinggalkan Balasan