PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Sidang putusan praperadilan dengan pemohon Muflihun dan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) akhirnya diputuskan. Hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal, Dedi, menyatakan bahwa penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum, sehingga aset yang telah disita harus dikembalikan kepada pemohon.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebutkan, putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak berdiri di Indonesia. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan untuk melemahkan Polri, melainkan sebagai koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum.
“Permohonan kami diterima Hakim, ini membuktikan keadilan masih ada di negeri ini. Putusan ini akan memulihkan nama baik klien kami, baik secara politik maupun materi. Kami percaya hukum berdiri tegak demi keadilan,” aku Ahmad Yusuf.
Ahmad Yusuf menambahkan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk memastikan putusan dapat dijalankan sebagaimana mestinya. “Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar perjuangan menegakkan keadilan ini berjalan lancar,” pintanya.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan SIK, menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim praperadilan.
“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat setelah kami menerima risalah putusan,” ujar Kombes Ade.
Ade menambahkan, kasus dugaan SPPD Fiktif tersebut masih dalam proses penyidikan. Gugatan yang diterima Hakim praperadilan hanya berkaitan dengan penyitaan aset, yaitu satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam. “Penyidikan tetap berjalan. Putusan hanya terkait penyitaan dua aset tersebut,” tegas nya.***






















































