DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai melakukan pemusnahan Bawah merah hasil tindak pidana Pabean sebanyak 2500 karung, digelar hari ini, Rabu (17/9/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi galian tanah halaman belakang kantor Bea dan Cukai (BC) Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, Riau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Kepabeanan yang berlangsung pada saat ini merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Dumai dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC, Dedi Husni, menjelaskan, bawang merah yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan atau tangkapan Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006.
Menurut Dedi Husni, bawang merah berupaya diselundupkan dari Kuala Linggi, Malaysia dengan kapal kayu KM Alfatihah GT.15 tujuan bawang ke daerah Sepahat, Kabupaten Bengkalis, total sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) karung setara berat 24.120 (dua puluh empat ribu seratus dua puluh) kilogram.
Pada Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 mendapati bahwa ada sebuah kapal kayu dengan palka yang ditutup oleh terpal.
Satgas Patroli BC memberikan isyarat kepada kapal tersebut untuk berhenti guna melakukan pemeriksaan awal.
Setelah berhasil merapat, Tim Patroli Laut BC-8006 segera melakukan pemeriksaan terhadap KM ALFATIHAH GT.15 dan kedapatan bahwa kapal tersebut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa bawang dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Indonesia.
Selajutnya KM ALFATIHAH GT.15 beserta 3 orang Awak kapal, dan muatan berupa bawang di bawa ke Kantor Bea Cukai Dumai.
Dari hasil pemeriksaan dan telah dilakukan pencacahan diketahui bahwa KM ALFATIHAH GT.15,
Bawang besar 1.620 karung @±10 kg, total ± 16.200 kg, Bawang merah 880 karung @±9 kg, total ± 7.920 kg.
Atas barang bukti berupa bawang sebanyak 2500 karung setara 24.120 kg telah mendapatkan izin untuk pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls, Tanggal 16 September 2025.
Dijelaskan, potensi kerugian Negara
Bawang merupakan barang larangan atau pembatasan artinya impor bawang harus mendapat izin dari instansi terkait.
Pemasukan barang impor berupa bawang sebanyak 2500 karung = 24.120 kg secara ilegal terdapat potensi kerugian negara secara material yaitu berupa Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 198.270.000 (seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Sedangkan kerugian Imaterial yang ditimbulkan yakni mempengaruhi stabilitas perekonomian negara, merugikan konsumen karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina dan berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman serta dapat menyebabkan penyebaran bibit penyakit dan merugikan para petani lokal.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan pelaku IZ selaku Nakhoda, AI selaku KKM dan S selaku ABK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102 huruf a Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam keterangan tertulisnya, Bea Cukai berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara.
Dalam kesempatan itu juga, Bea Cukai Dumai mengatakan akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga masuknya barang-barang illegal ke NKRI.
Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.**
Sumber : LI BC
Editor : Tambunan






















































