Kasus Penganiayaan, Weni Mulyono Berharap Pelaku di Hukum Seberat Beratnya

0
90

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Perkara dugaan Penganiayaan oleh Selegram inisial CS terhadap AS Warga Jalan Wonosari  Tangkerang Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru  menjadi perhatian Publik. Pasalnya, pihak keluarga korban merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Ibu korban, Weni Mulyono didampingi kuasa hukumnya, Bayu Syahputra SH MH dan Rekan dari LBH Pemuda Sahabat Hukum Indonesia dalam konferensi Pers disalah satu Resto di Pekanbaru menuturkan peristiwa naas yang menimpa anaknya AS terjadi pada November 2023 lalu di Mall SKA Pekanbaru. “Anak saya diserang oleh CS (Terdakwa) dengan cara dicakar dan dipukul ditendang, dijambak, disiram dengan air, hingga mengalami luka memar pada wajah,tangan, sebutnya.

Akibat  peristiwa tersebut anak saya (AS) saat itu masih kelas 3 SMA dan berusia 17 tahun  tidak berani lagi datang ke sekolah, bahkan keluar rumah juga tidak berani. Dia tak ikut lagi ujian akhir di SMA, akhirnya ikut ujian Paket C. Bukti kekerasan dan penganiayaan CS ini semua sudah dilaporkan ke pihak Polresta Pekanbaru lengkap dengan bukti visum dan menetapkan CS tersangka, terang nya.

“Saya berharap kepada Hakim  untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada Terdakwa (CS), karena perbuatannya telah membuat anak saya trauma,” harapnya.

Kuasa hukum AS, Bayu Syahputra SH MH dan Rekan dari LBH Pemuda Sahabat Hukum Indonesia menjelaskan, pihaknya merasa kecewa dengan proses hukum ini yang terkesan lambat.
“Kami baru saja menghadiri sidang terhadap terdakwa dengan agenda sidang  Pembuktian Saksi,” terang Bayu.

Uniknya kata Bayu, kami baru kali ini diberitahukan adanya sidang Sementara  sidang sebelumnya kami tak mendapatkan informasi apapun. Lucu sekali dan mengherankan, kita baru mengetahui dan tiba-tiba sudah berstatus tersangka.

“Terhadap kejanggalan tersebut, kita sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke propam Polda Riau. Sudah terbukti dinyatakan telah melanggar disiplin,” bebernya.

Terkait perkara ini telah dilaporkan ke- Dinas Perlindungan Perempuan  dan Anak (PPA) provinsi Riau sehingga perkara ini dibawah pengawasan PPA Riau. Kami berharap keadilan dan meminta kawan-kawan media untuk mengawal kasus ini,” tutup Bayu.(jsR).

Tinggalkan Balasan