DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara Over Kapasitas Penumpang kapal KM Jelatik 8, dengan terdakwa Nakhoda kapal, Nopendra, warga Tebing Tinggi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Selasa (28/8-2018).
Sidang perdana kasus pelayaran ini, tampak hanya pembacaan berkas surat dakwaan terdakwa Nopendra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai. Henky Fransiscus Munte SH.
Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim Dewi Andriyani, SH sebagai hakim ketua, Alfonsus Nahak SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN MH sebagai hakim anggota dengan Panitera Pembantu (PP) Zainal Abidin SH.
Menurut Jaksa Hengky dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan sidang, bahwa kapal KM Jelatik 8 terdapat kelebihan barang muatan maupun penumpang tidak sesuai manifes.
Ada selisih kelebihan penumpang kapal sebanyak 160 orang dan tidak terdaftar dalam manifest muatan kapal.
Dengan temuan tersebut, dapat membahayakan dan mengganggu stabilitas dan keseimbangan kapal pada saat berlayar.
Hal ini bermula setelah kapal KM Jelatik 8 diperiksa petugas patroli KRI Pulau Rusa 726 milik TNI AL Dumai saat kapal penumpang ini melintas di perairan laut Tanjung Layang Kuala Siak, Senin 9 Juli 2018 sekitar pukul 21 30 Wib lalu, kemudian atas temuan petugas TNI AL, KM Jelatik 8 di giring ke pos lanal di Bangsal Aceh Dumai guna proses hukum lanjutan.
Dalam kasus ini, terdakwa Nopendra dijerat dengan pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebagaimana dalam ekspos pihak lanal Dumai saat kasus ini terangkat ke ranah publik, kapal KM Jelatik 8 merupakan kapal kayu untuk melayani penumpang rute Pelabuhan Duku Pekanbaru – Meranti Selat Panjang dan sebaliknya.
Saat diamankan dan diperiksa petugas Lanal Dumai ketika kapal KM Jelatik 8 di stop dalam perjalanan di wilayah perairan kuala siak, terdapat jumlah penumpang 273 orang didalam kapal, padahal kapasitas kapal seyogianya hanya untuk penumpang 165 orang saja.
Ironisnya pula, penumpang yang diangkut saat itu sejumlah 273 orang, yang didaftar dalam manifest hanya 113 orang saja.
Atas temuan petugas patroli KRI Pulau Rusa 726 saat itu, Nakhoda KM Jelatik 8 (AR) bersama mualim (JL) dan kepala kamar mesin (YL) diamankan pihak petugas TNI AL dimaksud.**(Tambunan)
























































