Terdakwa Kasus Pil Ekstasi 60 Butir Terima Divonis 11 Tahun Penjara

3
1067
Terdakwa Kasus Pil Ekstasi 60 Butir Terima Divonis 11 Tahun Penjara

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Muhammad Riadi, terdakwa kasus narkotika jenis pil Ekstasi 60 butir ini, pasrah dan menerima dirinya dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun penjara atas konsekwensi perbuatannya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman pidana penjara yang divonis kepada terdakwa Riadi, dibacakan pada sidang lanjutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, dipimpin hakim Dewi Andriyani SH, Selasa (28/8-2018).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Mohammad Riadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan memperdagangkan narkotika jenis pil ekstasi melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman terdakwa Muhammad Riadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH, dimana sebelumnya terdakwa Riadi dituntut pidana selama 14 tahun penjara.

Namun, atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Muhammad Riadi selama 11 tahun dengan denda 1 miliar rupiah dan dipotong masa tahanan sebelumnya, Riadi menerima putusan tersebut.**(Tambunan)

3 KOMENTAR

  1. whoah this blog is great i really like reading your posts.
    Stay up the great work! You already know,
    a lot of people are searching round for this information, you could help them greatly.

Tinggalkan Balasan