Sidang Lanjutan Gugatan PMH KSOP Dan Pelindo I : “Pengalihan Aktivitas Bongkar Muat BBM Dari Pelabuhan Ke Banker Patra Niaga Ada Proses Sosialisasi”

0
1394

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kegiatan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari dermaga ke kapal di kawasan dermaga Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai sebelumnya berjalan lancar-lancar saja dan hal ini telah lama berlangsung.

Aktivitas bongkar muat BBM dari truk tanki ke kapal adalah di bawah pengawasan dan permohonan perizinan ke pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Dumai maupun PT Pelindo I Cabang Dumai dengan pembayaran tarif jasa bunkering sebesar Rp 7000,- per ton.

Namun berjalan waktu, terbit sebuah telegram dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nomor 65/VI/DM/17, tertanggal 16 Juni 2017 ditujukan ke KSOP kelas I Dumai berisi larangan bunkering BBM di pelabuhan.

Artinya, dengan munculnya telegram dari Dirjen Pergubungan Laut tersebut, segala kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan ke kapal oleh para pengusaha BBM dan agen pelayaran tidak diperbolehkan lagi.

Berangkat dari terbitnya Telegram larangan bunkering BBM di pelabuhan dari Kementerian Perhubungan Cq Direktirat Jenderal Perhubungan Laut ke KSOP, maka KSOP kelas I Dumai menindaklanjuti surat telegram tersebut dengan menyurati pihak Pelindo I Cabang Dumai perihal larangan.

Kemudian pihak Pelindo I Cabang Dumai pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke para pihak pengusaha bunker BBM maupun pihak agen kapal atau perusahaan pelayaran setempat terkait larangan dimaksud diantaranya ke pihak penggugat (Yulius SH MH) pimpinan cabang PT Dahlia Bina Utama.

Karyawan PT Pertamina, Josef Ponto, mengatakan, terbitnya telegram dari Dirjenhubla ke KSOP Dumai untuk larangan kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan, sepengetahuannya berangkat dan menyikapi adanya kejadian kebakaran di salah satu pelabuhan di daerah pulau jawa karena suatu kegiatan bunkering BBM.

Hal ini dijelaskan Josef Ponto kepada majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Selasa (28/8-2018), terkait perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tergugat KSOP kelas I Dumai sebagai tergugat I, Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Jakarta Pusat tergugat II, PT Pelindo I Cabang Dumai tergugat III dan PT Pelindo I Pusat Medan sebagai tergugat IV.

Josef Ponto, merupakan karyawan PT Pertamina dihadirkan sebagai saksi ke persidangan oleh kuasa hukum tergugat I dan tergugat II menyebutkan dia (saksi) mengetahui terbitnya telegram dari Dirjenhubla ke KSOP setelah adanya temu rapat sosialisasi dilakukan oleh pihak KSOP Dumai terkait isi telegram larangan bunkering BBM di pelabuhan.

Menurut Josef Ponto, atas terbitnya telegram larangan bunkering BBM di pelabuhan, katanya tidak ujuk-ujuk pihak KSOP maupun Pelindo I Cabang Dumai mengambil tindakan larangan bunkering BBM dimaksud kepada pihak pengusaha dan keagenan kapal, akan tetapi terlebih dahulu dilakukan bentuk sosialisasi atau pemberitahuan dalam suatu rapat bersama antara pengusaha BBM, agen pelayaran, Pelindo, Pertamina dan pihak KSOP.

“Saat rapat pertemuan di KSOP, para pengusaha BBM dan agen pelayaran diundang dalam rapat”, jelas saksi Josef Ponto menjawab pertanyaan hakim.

Diakui saksi Josef Ponto dihadapan sidang, bahwa saat rapat pertemuan di KSOP terkait telegram berisi larangan kegiatan bongkar BBM di dermaga pelabuhan, maka dilakukan pengalihan bunkering BBM ke kapal di ponton Patra Niaga diatas perairan laut Dumai, para pengusaha maupun agen pelayaran kata saksi Josef Ponto tidak ada keberatan.

Sebagaimana dalam sidang-sidang sebelumya, perkara ini disidangkan oleh majelis hakim dipimpin hakim Aziz Muslim SH dibantu Panitera Pengganti (PP) Abbas.

Dalam sidang lanjutan ini masih agenda mendengarkan saksi. Kali ini saksi dari Pertamina dihadirkan oleh tergugat I (KSOP Dumai) dan tergugat II (Dirjenhubla) pusat Jakarta, dihadiri masing-masing kuasa tergugat demikian juga dihadiri pengacara penggugat, Raja Junaidi SH dan Junaidi SH.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan