DUMAI, SUARAPERSADA.com -Sebagaimana biasanya dilakukan instansi terkait, bila melakukan penangkapan terhadap Bawang impor illegal,prosesnya beserta Barang Bukti (BB) akan diserahkan ke pihak Karantina tumbuhan menunggu tahapan pemusnahan oleh Karantina.
Kali ini proses itu berbeda, dimana BB Bawang merah illegal sekitar 40 ton hasil tangkapan pihak Patroli BC Dumai yang ditangkap Senin (2/3) lalu ketika hendak dilimpahkan untuk kemudian proses pemusnahan, pihak Karantina justru tidak menerima alias menolaknya.
Alasa penolakan pelimpahan BB Bawang tangkapan itu dari BC kata Karantina Dumai belum memiliki anggaran pemusnahan. Hal ini disampaikan bagian Layanan Informasi (LI) BC Dumai, Fadil Febrizki ketika ditemui suarapersada.com di ruang kerjanya, Jumat (6/3).
Menurut Fadil,setelah pihak BC Dumai berkordinasi dengan pihak Karantina tumbuhan tentang Bawang tangkapan itu, BC Dumai kata Fadil menerima alasan yang disampaikan Karantina belum memiliki dana untuk biaya proses pemusnahan. Karena itu lanjut Fadil BC Dumai lah nantinya yang akan melakukan pemusnahan.
“Secara resmi pihak Karantina sudah menyurati BC perihal pemusnahan bahwa Karantina belum ada anggaran. Jadi BC Dumai menyepakati bahwa BB Bawang tangkapan, BC yang melakukan proses pemusnahan”, ujar Fadil menjelaskan sembari menyebut bahwa BB Bawang dimaksud sudah dilangsir dan ditumpuk disalah satu tempat kawasan Detasemen Rudal Bagan Besar Kota Dumai menunggu proses pemusnahan.
Ketika Fadil ditanya soal BB dua unit Kapal pengangkut Bawang illegal tidak bertuan itu termasuk 6 unit truk Cold Dieselt yang bersamaan diamankan ketika BC melakukan penangkapan di salah satu pelabuhan tikus daerah Selinsing, menurut Fadil masih dibawah pengawasan BC. “Semuanya masih pengawasan BC,” jelas Fadil.
Kemudian suarapersada.com kembali mempertanyakan apakan menjadikan enam orang supir truk dimaksud menjadi tersangka dalam kasus itu, Fadil tampak enggan memberikan statement. “Masalah itu Tanya saja pak pimpinan,” sebut Fadil mengarahkan suarapersada.com.
Ditempat terpisah, Pimpinan Karantina tumbuhan wilayah kerja Dumai Surya Dharma melalui Kasi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Suwanto saat ditemui diruang kerjanya membenarkan anggaran Karantina untuk dana pemusnahan Bawang Tangkapan BC belum turun.
Anggaran yang dimaksud Suwanto untuk biaya proses pemusnahan Bawang tangkapan itu diataranya, biaya pengangkutan Bawang ketempat pemusnahan di Bagan Besar, Sewa lahan untuk tempat pemusnahan, minyak lampu dan biaya lainnya urai Suwanto. (Tambunan)

















































