KAMPAR, SUARAPERSADA.com–Penetapan tarif retribusi parkir di Desa Indra sakti Kampar diduga kuat melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kampar No : 7 Tahun 2012 tentang restribusi jasa umum. Pasalnya petugas Parkir di Pasar Alamanda Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar mengutip uang parkir kenderaan roda sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Menariknya besaran retribusi parkir tertulis pada karcis yang di pakai oleh petugas parkir sebesar Rp 5000 . Padahal sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No 7 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum, tarif parkir di Kabupaten Kampar disebutkan, parkir roda 2 sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) Sementara untuk kenderaan roda 4 hanya Rp 2.000 (dua ibu rupiah) dan untuk mobil jenis truck dan Bus ditetapkan Rp 3.000 (tiga ribu rupiah).
Atas penetapan biaya retribusi parkir yang mencekik leher tersebut, pihak pengelola atau pemerintah Desa patut diduga telah mengangkangi Perda Pemkab Kampar alias melakukan pungutan liat (pungli).
Kepala desa Indra sakti, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait besaran tarif retribusi parkir tersebut, mengetahui tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, karena yang bikin karcis parkir adalah Ketua parkir Pasar Alamanda Indra sakti”,tulisnya melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (9 / 12 /2021).
Kembali ditanya, bahwa dalam karcis tersebut tertulis Restribusi karcis parkir pasar Alamanda Seri A1 Desa Indra sakti kecamatan Tapung Kabupaten Kampar . Lagi-lagi sang Kades menjawab
“Sudah pernah saya perintahkan jangan pakai karcis itu tapi kok masih dipakai sama petugas pasar,, ucapnya
Malah sebaliknya Kades menyuruh awak media untuk konfirmasi kepada Ketua pasar. ” Kalau mau jelas, tanya saja sama ketua pasarnya”,tulisnya seraya memutus kontak silulernya. **(Hamdani)




















































