PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pantun ; “ikan sepat, ikan gabus. Makin cepat, makin bagus’ dan “ikan lele dalam gelas, tidak bertele tele asal jelas” sering didengungkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis, Januari 2012.
Tetapi kemudian, pengesahan ABPD Bengkalis 2012 itu berujung ditetapkan anggota legislatif dan pihak eksekutif sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan bantuan sosial (bansos). Enam anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis termasuk ketuanya serta terakhir Bupati Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut yakni; Ketua DPRD Bengkalis 2011-2014 Jamal Abdillah, kemudian disusul anggota dewan yang lain; Hidayat Tagor Nasution, M Tarmizi , Purboyo dan Rismayeni. Dari kalangan eksekutif terdapat nama Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Azrafiany Azis Raof disusul Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang ditetapkan tersangka dana bansos senilai Rp230 miliar lebih itu.
Uniknya, dari tujuh tersangka pengemplang duit rakyat tadi, hanya Jamal Abdillah yang ditahan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Bupati Herliyan Saleh dihentikan penyidikannya setelah keluar Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang memerintahkan penundaan proses perkara bagi seseorang yang menjadi Calon Kepala Daerah. Seperti diketahui, Herliyan Saleh kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkalis untuk yang kedua kalinya.
Tetapi tak hanya bupati yang dapat “dispensasi”. Lima anggota dan mantan anggota dewan sesama tersangka juga tidak ditahan.
“Kami merasa Polda Riau dan Kejati Riau tidak adil terhadap klein kami. Pasalnya, dari tujuh tersangka, hanya klien kami yang ditahan,” kata Saut Maruli Tua Manik dan Iskandar Halim, kuasa hukum Jamal Abdillah kepada wartawan, baru baru ini.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM yang dikonfirmasikan wartawan menyangkal dugaan “tebang pilih” dalam pengusutan kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis 2012. “Memang yang sudah dilimpahkan baru berkasnya JA, mantan Ketua DPRD. Penyelidikan para tersangka masih jalan kok. Tetapi memang belum rampung,’’ ucapnya.
Dalam dakwaan terhadap Jamal Abdillah terungkap dalam rapat finalisasi Rancangan APBD Bengkalis tahun 2012 disetujui anggaran hibah yang dititipkan kepada sejumlah anggota DPRD dengan total Rp80 miliar. Sehingga nantinya masing masing anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ini kebagian “jatah” Rp2 miliar per orang untuk disalurkan kepada masyarakat pemilih mereka atau konstituennya.
Tetapi kemudian daftar usulan penerima bansos ini bertambah. Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis waktu itu, Asmaran Hasan (almarhum) selaku Sekretaris Tim Anggaran PPendapatan Daerah (TAPD) sempat menolaknya.
Karena penambahan nama nama penerima hibah diluar yang disusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 903/4127/SJ tertanggal 26 Oktober 2011.
Sehingga pada akhirnya, terjadi perubahan anggaran Belanja Hibah yang semula Rp233 miliar lebih bertambah lagi Rp67 miliar yang jika dikalkulasikan seluruhnya mencapai Rp300 miliar lebih.
Padahal berdasarkan keterangan Wan Hermanto selaku Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah, dari 1.461 kelompok penerima hibah dengan dana hibah sebesar Rp212.580.760.933,- hanya 448 kelompok dengan nilai hibah Rp117.129.170.900,- yang memenuhi syarat administrasi untuk dicairkan. Sementara yang lainnya bisa disebut fiktif.
Dari fakta ini tak salah jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra, SH, MH mendakwa para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi seperti diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001.
Akibat perbuatan para terdakwa Jamal Abdillah dan enam tersangka lainnya, negara dirugikan Rp31,3 miliar lebih.
Terlepas soal itu, kendati Jamal Abdillah sudah duduk di kursi “pesakitan”, tetapi para tersangka lain, seperti Hidayat Tagor Nasution, M Tarmizi , Purboyo, Rismayeni, Azrafiany Azis Raof dan Herliyan Saleh masih bebas berkeliaran.
Pengacara Rismayeni, Sanggam Marbun,, SH yang dikonfirmasikan SUPERSI terkait masih belum ditahannya tersangka dana bansos Pemkab Bengkalis 2012 termasuk kliennya, menyebutkan ditahan atau tidaknya hal itu merupakan wewenang pihak penyidik, dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
“Alasan penahanan itu jelas wewenang penyidik. Artinya, apakah ini ditahan atau tidak ditahan, kami rasa itu bukan ranah kami untuk menjawabnya. Mungkin bisa ditanyakan langsung kepada penyidik mengapa tidak lakukan penahanan,’’ katanya.
Sanggam menambahkan, kliennya Rismayeni telah diperiksa baik ketika masih berstatus saksi maupun tersangka dalam perkara tersebut. Sekarang pihaknya masih menunggu kapan perkaranya dilimpahkan ke jaksa dan selanjutnya ke pengadilan. “Yang jelas, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini,’’ pungkasnya.***(Deden Yamara)



















































