DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pihak Management Hotel Grand Zuri di Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai mengakui hingga kini belum membayar tunggakan pajak hotel Grand Zuri karena pihak hotel masih menunggu Dispenda Pemko Dumai memberikan angka pasti berapa jumlah selisih pajak yang harus dibayarkan pihak hotel.
Salah seorang management hotel Grand Zuri bagian Sales Marketing, Imelda Napitupulu ketika disambangi suarapersada.com di ruangan tunggu hotel membenarkan tunggakan pajak itu belum dibayar.
“Pihak hotel tetap beritikad baik untuk membayarkan kewajibannya, apalagi menyangkut pajak. Namun, karena Dispenda belum memberikan jumlah rincian pajak yang harus dibayar, jadi pihak hotel belum membayarkannya,” ujar Imelda sembari menyebut seharusnya yang memberikan statement ke media adalah GM hotel.
Lambatnya pembayaran tunggakan pajak Hotel Grand Zuri setelah auditor BPK RI mendapat temuan itu, Imelda menjelaskan bahwa pihak hotel tidak setuju dengan sistim penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Riau yang memakai sistim publish. Sedangkan sistim penghitungan pajak hotel menurut pihak hotel harus dilakukan dengan sistim taksasi sebagaimana sisitim menghitung pajak yang dilakukan seluruh hotel.
Menurut Imelda, sistim yang dipakai BPK RI menghitung tunggakan pajak hotel Grand Zuri adalah sistim harga publish. Harga publish itu menurut Imelda tidak selamanya menjadi standar harga hunian kamar.
“Terkadang ada harga yang diberikan discon untuk tamu hotel dan ada harga sepesialis untuk rekanan. Demikian untuk tamu rombongan atau group bisa saja ada harga special atau harga discount. Jadi bisa saja harga net berobah,” jelas Imelda mencontohkan.
Berangkat dari adanya perbedaan sistim penghitungan pajak hotel dan bermuara terjadinya selisih jumlah tunggakan yang dihitung auditor BPK Ri dengan yang dihitung menejemen Grand Zuri, lanjut Imelda, pihak hotel pun meminta Dispenda untuk menghitung kembali selisih tunggakan pajak dimaksud.
Ditanya berapa menurut pihak hotel tunggakan pajak yang akan dibayarkan ke Dispenda setelah dilakukan hitung ulang, kata Imelda tidak mengetahui secara pasti. “GM Hotel Grand Zuri pak Ari Sutopo yang mengetahui itu pak”, ujar Imelda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemko Dumai Hendra Usman saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan rincian selisih tunggakan yang dihitung kembali. Apa sebab jumlah selisih yang akan dibayarkan pihak hotel belum diserahkan Dispenda Pemko Dumai, suarapersada.com belum mengetahui pasti.
Sebagaimana diekspos media ini sebelumnya, tunggakan pajak Hotel Grand Zuri periode tahun 2010 hingga 2013 yang dihitunga auditor BPK RI diketahui jumlahnya cukup pantastis yakni sekitar Rp 2 miliar. Tuggakan pajak itu terdapat dari pajak hotel,restoran maupun pajak hunian kamar hotel Grand Zuri kata Hendra ketika itu pada media. (Tambunan)

















































