DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kuasa hukum PT Pertamina, mendapat teguran dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Dumai, Krosbin Lumban Gaol SH MH, saat berlangsungnya persidangan, Senin (30/5), pada perkara perdata soal ganti rugi tanah yang objek perkaranya di areal kilang Pertamina Dumai.
Krosbin Lumban Gaol, sebagai hakim ketua menangani perkara tersebut, menegur kuasa Pertamina itu karena menganggap Kuasa Pertamina tidak mematuhi atau tidak mentaati proses hukum acara soal perkara yang sedang ditangani ketua itu.
“Kami tidak mau dipersalahkan warga yang mencari keadilan karena lambatnya tahapan persidangan. Padahal bukan kesalahan hakim majelis, tetapi karena Penasehat hukum tidak mentaati tahapan proses hukum acara”, ujara Krosbin saat melontarkan kalimat tegurannya kepada kuasa hukum Pertamina itu.
Memang, dalam sidang perdata saat itu, (Senin 30/5-red), seyogianya, kuasa hukum tergugat III dan tergugat IV yakni PT Pertamina Pusat dan PT Pertamina Refinery Unit II Dumai, harus menyerahkan Surat Jawaban kepada hakim majelis atas gugatan yang dibacakan kuasa penggugat, Cassarolly Sinaga SH, pada sidang sebelumnya, namun saat itu, Kuasa hukum Pertamina itu mengaku surat jawabannya belum siap.
Padahal saat sidang perdata yang seharusnya agendanya penyerahan surat jawaban dari para tergugat, tergugat lainnya seperti kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia Pusat dan PT CPI Riau, selaku tergugat I dan II maupun pihak BPN selaku tergugat V, dalam sidang itu, sudah mempersiapakan surat jawabannya dan menyerahkan kepada hakim majelis.
Karena belum adanya penyerahan jawaban dari kuasa hukum Pertamina tersebut atas gugatan kuasa penggugat, sehingga hakim majelis pun kembali menjadwalkan sidang berikutnya masih mengagendakan penyerahan jawaban dari kuasa hukum Pertamina dimaksud.
Sebagaimana diketahui, Zainun, warga Dumai ini, adalah selaku penggugat dalam perkara ini. Dia (zainun-red), menguasakan perkara tersebut kepada pengacaranya, Cassarolly Sinaga SH dan Mangiring Parulian Sinaga S.Sos. SH.
Zainun, adalah anak dari Abdoellah Dang, pemilik tanah di areal Kilang Pertamina Dumai, dengan luasnya sekitar 63,580 m2, diatas Persil Nomor 321. Surat alas hak tanah Abdoellah Dang ketika itu adalah “soerat djoeal beli” register.18/1939, tertanggal 16 Oktober 1939.
Semasa hidup Abdoellah Dang, PT Chevron Pacific Indonesia selaku tergugat I dan II, pada tahun 1956 melakukan pembebasan atau ganti rugi tanah milik warga sebanyak 462 kk, dengan luas lebih kurang 40,56 hektar.
Namun saat itu, tanah milik Abdoellah Dang yang masuk dalam persil yang dibebaskan kepada sejumlah warga itu, tidak jadi diganti rugi tergugat I dan II alias gagal karena surat asli tanah milik Abduellah Dang tidak ditemui saat itu.**(Tambunan)




















































