Hadiri Panggilan Amaning PN Dumai, Ratusan Warga Bumi Ayu Tolak Kosongkan Objek Sengketa

0
1773

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sekitar 100 jiwa warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan tampak berdiri dan duduk di halaman Kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Dumai, Rabu (04/07/18) pagi.

Kehadiran ke 100 orang warga Bumi Ayu di  Pengadilan Negeri Dumai itu, guna  memenuhi panggilan peringatan ( Amanning ) ke II dari Pengadilan Negeri ( PN ) Dumai.

Dimana dalam pertemuan antara warga (Termohon Eksekusi I) dengan pihak Pengadilan Negeri Dumai, Kuasa  Kuasa Pemohon Eksekusi, Dedi Kuswandi SH dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi II PT CPI, M Harris SH.

Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Dr Agus R SH MH dengan dengan penuh keramah tamahan mengajak warga yang hadir pada saat itu, untuk menghargai Amar Putusan Mahkamah Agung  Republik Indonesia.

“Karena kami (pihak PN Dumai) hanya sebagai pelaksana Eksekusi. Jadi saya harap bapak dan ibu semua mengerti. Untuk itu mohon hargai Amar Putusan yang sudah inkrah ini,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai, Dr Agus R,  SH, MH  di selah  pembacaan isi Amaran Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Isi Amar Putusan yang dibacakan itu menyebutkan, para warga dan PT CPI kalah dan segera mengosongkan lahan yang mereka tempati sampai saat ini.

Sejumlah warga yang hadir saat itu, mengajukan protes dan beberapa poin pertimbangan kepada pihak PN Dumai dan Kuasa Pemohon Eksekusi.

“Seperti bapak ketahui, bahwa saat ini sidang perkara Perdata Perlawanan Eksekusi dari kami pihak termohon Eksekusi I sedang bergulir di Pengadilan Negeri Dumai ini. Dan sebagai warga Termohon Tergugat I kami akan tetap melakukan perlawanan hukum atas ke tidak adilan ini,” ujar salah seorang warga bernama Marihot Sianturi.

Menanggapi apa yang di sampaikan Marihot Sianturi, Ketua Pengadilan Negeri Dumai berkata. “Melakukan perlawanan hokum itu hak bapak dan ibu sebagai Warga Negara Indonesia. Namun untuk bapak ketahui, kami ini hanya sebagai pelaksana perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Dr Agus R SH MH dengan lembut.

Berbeda dengan pihak Kuasa Hukum PT CPI, M Harris SH. Selaku pihak Termohon Tergugat II dalam Amar Putusan Mahkamah Agung RI itu, Dia (M Harris SH) juga mengatakan keberatan dan tidak terima dengan isi Amar Putusan Mahkamah Agung RI itu.

“Waktu bergulirnya perkara Perdata  Gugatan antara Penggugat, Barita Simbolon dengan warga Bumi Ayu, lahan yang di persengketakan itu masih status pinjam pakai PT CPI. Lalu bagaimana mungkin tanah dimiliki dan ditempati orang. Kami yang bayar pajak nya ?” ujar M Harris SH seakan melupakan dan tidak mengakui kekalahan mereka (PT CPI-red) saat di gugat salah seorang warga bernama Kotel, terkait tanah konsesi di wilayah Kecamatan Dumai Timur.**(Mulak Sinaga)

Tinggalkan Balasan