Galian Ilegal Di Desa Tambang Marak, Ninik Mamak Bungkam

0
665
Ilustrasi

TAMBANG, SUARAPERSADA.com– Aktifitas pengerukan pasir dan kerekel atau galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kecamatan Tambang Kampar membuat masyarakat resah. Pasalnya selain aktifitas penambangan pasir dan kerekel dengan menggunakan mesin penyedot dan alat berat tersebut Ilegal juga akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem sumber air dalam jangka panjang.

Seorang warga yang enggan disebut identitasnya mengatakan, banyak oknum yang ikut meraup keuntungan dari aktivitas ilegal di DAS ini. Tetapi tidak tersentuh hukum, mereka dengan leluasa melakukan aktifitas, ungkapnya.

Sumber informasi yang dirangkum media ini, bahwa salah satu lokasi penambangan pasir dan batu tersebut diatas lahan milik
Ninik Mamak. Sehingga patut diduga Ninik Mamak tersebut tidak melarang aktivitas yang melanggar undang-undang.

Mulyas selaku Datuk Godang Kenegerian Tambang yang dikonfirmasi terkait aktifitas penambangan pasir dan batu di kenegerian Tambang tersebut. Namun hingga berita ini dilansir, Datuk Godang ini tak kunjung memberikan jawaban.

Sebelumnya, Camat Tambang mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi untuk usaha tambang di aliran sungai tersebut.**(Dani).

Tinggalkan Balasan