DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang lanjutan perkara perdata dengan tergugat PT Putra Hari Mandiri (PHM) selaku tergugat I, PT Pertamina Refinery Unit II Dumai tergugat II dan PT Pertamina Pusat sebagai tergugat III, kembali di di buka dan digelar di ruangan sidang utama PN Dumai, sore hari ini, Rabu (14/12).
Agenda sidang perdata ini hanya penyerahan bukti surat dari kuasa penggugat, Edi Azmi Rozali SH, kepada hakim majelis atas perkara gugatan perdata terhadap para tergugat dugaan perbuatan melawan hukum.
Selain kepada hakim majelis, Edi Azmi Rozali SH selaku kuasa penggugat, juga meyerahkan bukti surat kepada masing-masing kuasa para tergugat.
Karena hanya menyerahkan bukti surat dari kuasa penggugat, maka acara sidang gugatan perdata ini tampak hanya berjalan singkat saja.
Namun, dalam sidang itu, Edi Azmi kepada hakim majelis, menyebut masih ada bukti surat yang kurang karena berkasnya belum siap dan akan diserahkannya pada sidang lanjutan pekan depan.
Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, gugatan perdata terhadap Pertamina, perkara ini disidangkan oleh hakim majelis Sarah Louis Simanjuntak SH MH, sebagai pimpinan sidang.
Hakim Sarah Louis Simanjuntak SH MH, yang juga sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, dalam perkara ini juga dibantu dua hakim anggota, Muhammad Sacral Ritonga SH MH dan Adiswarna Chainur Putra SH CN MH, dengan Panitera Pembantu (PP) Zainal Abidin SH.
Ahwaludin alias Ahwa, salah seorang pengusaha ternama di Kota Dumai selaku penggugat, lewat pengacaranya Edi Azmi Rozali SH, dalam sidang, tampak menyerakan berkas bukti surat kepada hakim majelis seputar perkara dugaan perbuatan melawan hukum itu.
Kuasa para tergugat PT PHM maupun kuasa Pertamina Dumai dan Pertamina Pusat dari kejaksaan kejari Dumai yang diminta Pertamina sebagai pengacara negara, tampak hadir dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan sidang berbeda hari ini, Cassarolly Sinaga SH selaku kuasa penggugat Djohan, warga Medan Sumatera Utara, yang juga hal yang sama menggugat PT Putra Hari Mandiri selaku tergugat I dan PT Pertamina Dumai tergugat II maupun Pertamina Pusat tergugat III, adalah lebih awal menggelar sidangnya.
Hanya saja, sidang yang seyogianya sudah masuk tahapan replik dari Cassarolly Sinaga SH selaku kuasa penggugat, sidangnya ditunda karena persiapan replik dari Cassarolly Sinaga dinyatakan Cassarolly belum siap.
Karena itu, sidang agenda replik yang juga disidangkan hakim majelis Sarah Louis Simanjuntak SH MH, selaku pimpinan sidang, menunda sidang dan menyebut akan kembali menggelar sidangnya pecan depan.**(Tambunan)




















































