Dua Terdakwa Narkoba ” Dipaksa ” Mengakui Miliki Barang Sabu

0
1132

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Baru baru ini terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Kls IA Dumai dua orang terdakwa kasus perkara narkotika diperiksa tanpa didampingi oleh Pengacara (Kuasa Hukum).

Selain mengaku diperiksa tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, kedua terdakwa bernama Muslim dan Dani itu juga mengaku serta  menerangkan kalau mereka berdua dipaksa oleh oknum Penyidik  Polres Dumai untuk mengakui memiliki, menyimpan dan hendak memperjual belikan barang narkotika jenis sabu sabu.

Seperti halnya pengakuan terdakwa Muslim dan Dani didepan persidangan, Rabu (28/05/2019). Dihadapan Jaksa  Penuntut Umum, Hengky Franciskus,  Majelis Persidangan dan kepada Kuasa Hukumnya Sat Harmoni Tarigan SH, kedua terdawa yang dijerat oleh JPU Psl 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 ini mengaku tidak menerima sebagian besar isi dari BAP dari pihak  Kepolisian Resort Dumai.

Sebab selain diperiksa tanpa didampingi Pengacara, mereka juga mengaku dipaksa oknum penyidik Polres Dumai untuk mengakui sebagai pemilik barang sabu sabu seberat 0,6 Mg.

“Saat di periksa di Polres Dumai, kami berdua dipaksa untuk mengakui miliki sabu dan hendak melakukan transaksi narkoba di lingkungan internet yang berada di sekitar Jalan Pepaya Sukajadi Kelurahan Rimba Sekampung Kota Dumai,” ujar terdakwa Dani dan Muslim secara bergantian menjawab pertanyaan Ketua Majelis, Irwansyah SH.

Bantahan atau pernyataan keberatan itu menurut ke dua terdakwa (Muslim dan Dani) dikarenakan seluruh isi BAP dan keterangan oknum Polisi yang  menangkap mereka tidak sesuai dengan fakta di lapangan

Selain membantah kebenaran isi BAP (Berkas Acara Perkara) kedua terdakwa juga membantah kebenaran  keterangan kedua oknum saksi penyidik dari Kepolisian Polres Dumai.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa juga membantah seluruh keterangan saksi penangkap. Saat ditanya Majelis Hakim pendapat kedua terdakwa terhadap keterangan kedua saksi dari Kepolisian.

“Sangat keberatan yang mulia. Kami berdua ditangkap mereka (pihak Kepolisian) ini bukan tanggal 29 Oktober 2019,  akan tapi tanggal 26 Oktober 2019. Dan menyangkut kepemilikan narkoba seperti yang disebutkan  pihak kepolisian, kami berdua sama sekali tidak tau pak Majelis. Sebab bapak bapak Polisi inilah yang membawa kami ke tempat closet berisikan sabu sabu itu. Terus terang, barang sabu sabu itu bukan milik kami,” ungkap terdakwa Muslim dan Dani seakan bersamaan menjawab pertanyaan Ketua Majelis persidangan, Irwansyah SH, Rabu (22/05/2019).

Dari pengamatan suarapersada.com di persidangan, Rabu (22/05/2019) menyebutkan, bahwa sidang beragendakan mendengar keterangan saksi penangkap dari Kepolisian Resort Dumai ini, tergolong sedikit unik.

Karena selain adanya perbedaan keterangan dari kedua saksi (oknum Polisi jajaran Polres Dumai) yang menangkap. Saat pengeledahan di tubuh ( badan ) kedua terdakwa menurut pengakuan saksi Polisi yang menangkap tidak ditemukan barang bukti sabu sabu.

Seperti halnya keterangan saksi Kepolisian Polres Dumai bernama Fero missalnya. Didepan persidangan saksi dari Kepolisian Resort Dumai itu mengaku kalau terdakwa Muslim dan Dani ditangkap saat hendak melelakukan transaksi atau jual beli narkoba di salah satu warnet di Jalan Pepaya Sukajadi Kecamatan Dumai Barat.

Namun saat Kuasa Hukum terdakwa Dani menanyakan apa barang bukti yang ditemukan pihak penyidik saat penangkapan terhadap Muslim dan Dani, saksi dari Polres itu hanya mengatakan dari tangan pelaku memang tidak ada ditemukan barang bukti.

“Namun sesuai pengakuan mereka berdua, barang yang di toilet warnet itu adalah barang kedua terdakwa,” ujar Fero menjawab Kuasa Hukum terdakwa, Satharmoni Tarigan SH.

Bahkan saat di konfrontir kepada kedua terdakwa terkait keterangan saksi penangkap (Polres), terdakwa Muslim dan Dani justru mengaku kalau penangkapan terhadap mereka dua bukan tanggal 29 Feburuari tapi tanggal 26 Februari 2019.

Dan saat Satharmoni Tarigan SH menanyakan mengenai posisi barang bukti (sabu sabu) saat mereka  melakukan penggeledahan kepada kedua terdakwa. Kedua saksi dari Kepolisian Resort Dumai itu, justru mengaku barang haram jenis sabu sabu itu mereka temukan dalam kloset kamar mandi salah satu warnet di bilangan Jalan Pepaya Sukajadi Kecamatan Dumai Barat.

Bahkan saat di tanyakan mengenai kedua terdakwa saat diperiksa di Sat Narkoba Polres Dumai. Kedua saksi dari Kepolisian ini mengaku tidak tau dan tidak kenal.

Setelah mendengar keterangan ke dua terdakwa, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan kembali saksi Polisi penyidik dan yang menangkap ke persidangan**(Mulak Sinaga )

Tinggalkan Balasan