Dua Perampok Wartawati Divonis Buih 2 Tahun 6 Bulan

0
358

MEDAN, SUARAPERSADA.comHendro Suwarno dan M Reza Aulia Lubis dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah merampok seorang wartawati. Hukuman terhadap kedua terdakwa dijatuhkan di Pengadilan Negeri Medan, hari ini Selasa (15/12).

Pantauan awak media ini, Majelis hakim diketuai Mahyuddin menyatakan, Hendro dan Reza telah melakukan perbuatan diatur dan diancam dengan Pasal 365 (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

“Menyatakan terdakwa Hendro Suwarno dan M Reza Aulia Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Mahyuddin saat membacakan amar putusan, Selasa.

Vonis dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Taufik, meminta keduanya dihukum masing-masing tiga tahun penjara.

Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan menerima, begitu pula kedua terdakwa.
Hendro dan Reza merampok wartawati Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Dona Ester Hutagalung (39), di Jalan Pattimura, Medan, Minggu (09/08) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka merampas tas perempuan itu setelah menendang sepeda motornya hingga terjatuh.

Bukan hanya kehilangan tas berisi ponsel, uang tunai dan dokumen penting, akibat perampokkan itu Donna juga terluka cukup parah. Dia bahkan sempat menjalani perawatan di RS Boloni, Medan.

Hendro merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah diproses hukum setelah ditangkap petugas Polsek Medan Barat.

Sekeluar dari penjara, setidaknya dia sudah 12 kali beraksi di jalanan Kota Medan, seperti Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gajah Mada, Jalan Pattimura, dan Jalan Adam Malik.**Win

Tinggalkan Balasan