PEKANBARU , SUARAPERSADA.com – Ribuan Kepala Keluarga yang bermukim di kawasan RW. 15,16 dan 18 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bikitraya, Pekanbaru, menolak Permendagri Nomor : 18 Tahun 2015. Dimana dalam Permendagri dijelaskan, bahwa ketiga RW tersebut merupakan wilayah Hukum atau masuk me Wilayah Kabupaten Kampar.
Ketua RW 16 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Helmi Gusti menyebutkan seluruh warga masyarakat di tiga RW menolak Permen tersebut.
“Permendagri tersebut cacat hukum karena sudah ada peraturan yang mengatur pembagian willayah. Kami masuk wilayah Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1987. Sementara Permendagri tersebut keluar tanggal 26 Januari 2015,” terangnya.
Ingin kejelasan dari Pemko Pekanbaru, Selasa (15/12) puluhan warga yang terdiri dari, ketua RT,RW, tokoh masyarakat dari ke tiga RW tersebut, mendatangi kantor Walikota Pemanbaru dan diterima oleh Asisten I , bidang Pemerintahan Setda Pekanbaru pemerintahan, M Noer MBS.
Usai pertemuan, Asisten I Pemko Pekanbaru, M.Noer, MBS mengatakan, pemerintah Pekanbaru akan menampung aspirasi masyarakat terkait protesnya warga di tiga RW, 15, 16 dan 18 yang saat ini masuk ke wilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2015.
“Kita tampung aspirasi masyarakat atas batas wilayah ini. Kita bukan tidak peduli dan tidak memperjuangkan wilayah Kota Pekanbaru, pembahasan batas wilayah ini sudah dimulai sejak tahun 2003, dan kita sudah berjuang,” ucap M Noer.
“Terkait Permendagri ini, Pemko baru saja pada Nopember lalu mendapat sosialisasi dari Pemprov Riau. Selanjutnya Pemko menjadwalkan akan mensosialisasikan pada bulan Desember ini,” kata M.Noer.
M.Noer menghimbau masyarakat untuk tidak emosional dahulu. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyampaikan aspirasi ini ke Pemprov Riau. “Kita akan perjuangkan, namun harus ikuti mekanisme. Artinya, kita mulai dari jenjang paling bawah, tidak bisa main lansung ke Kemendagri,” tutupnya.**(Jsn)























































