Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Sektor Sinaboi, Barbut Diperoleh dari Seorang DPO

0
2940

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Dua pria pengangguran diringkus pihak kepolisian sektor Sinaboi dari Jalan Resetlemen Sinaboi RT 11 Kecamatan Sinaboi bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sabu, Kamis (30/11/2017) sekira pukul 10.30 WIB.

Kedua pria tersebut berinisial M (30) warga Jalan Resetlemen Sinaboi RT 11 Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, dan ES (35) warga Jalan Resetlemen Sinaboi RT 11 Kecamatan Sinaboi.

Informasi dihimpun, Sabtu (01/12/2017) dari Humas Polres Rohil menyebutkan, pengusutan ini bermula pada hari Kamis (30/11/2017) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat itu Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Mujiono mendapat laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Sinaboi sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan tersangka M.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim memberitahukan kepeda Kapolsek Sinaboi AKP Rokhani SS MH.

Mendapat Info dari bawahannya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Mujiono bersama 3 orang personil unit reskrim lainnya dan unit intel Brigadir Hamid Zamri untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 buah alat hisap sabu bong, 4 bungkus plastik bening kosong, 1 buah kotak rokok merk Dunhil warna hitam.

2 buah kotak rokok merk Lucky Strike mild warna biru, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam merah bentuk kaleng, 4 buah obor, 2 buah kaca pirek, 6 buah pipet untuk alat hisap sabu, 1 buah dompet warna biru, 1 buah henphone (HP) merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 226.000.

Baca Juga : 

Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R.

Selanjutanya kedua tersangka digelandang petugas ke Mapolsek Sinaboi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut lagi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH melalui Paur Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH kepada wartawan.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sinaboi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Paur Humas.**(Wis)

Tinggalkan Balasan