Garap Lahan Milik PT Diamond, Operator Alat Berat Ditangkap Tim Unit II Polres Rohil

0
1267

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Seorang operator alat berat bernama Riadi (27) warga Km 8 RT 04 RW 08 Sebanga Duri, Bengkalis Riau ditangkap petugas unit II dari kepolisian resor Rokan Hilir-Riau, Rabu (29/11/2017) sekira pukul 16.30 WIB.

Tersangka diduga telah melakukan perambahan hutan yang masuk dalam kawasan IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat jenis beko merk Sumitomo SH 210 warna kuning yang sedang beroperasi di lokasi itu.

Informasi dihimpun, Jumat (01/12/2017) dari Humas Polres Rohil menyebutkan, sebelumnya tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan melalui manager Humas PT Diamond Raya Timber Pekanbaru bernama Ferdinand (49).

Peristiwa penangkapan itu bermula pada hari Rabu (29/11/2017) sekira pukul 09.00 WIB, Tim Unit II dan Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil bersama dengan petugas PT Diamond Timber Raya melakukan cek TKP yang diduga sedang terjadi perambahan di areal IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber tepatnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir.

Baca Juga :

Setibanya di TKP ditemukan 1 unit alat berat yang sedang bekerja yang dioperasikan oleh tersangka. Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa ke Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH kepada wartawan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Paur Humas dari ujung telepon nya.**(wis)

Tinggalkan Balasan