ROHIL, SUARAPERSADA.com – Lagi-lagi pihak kepolisian sektor Bangko Polres Rokan Hilir berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering.
Keduanya diciduk petugas dari Jalan Kopi Baik-Baik Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko pada Selasa (28/11/2017) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Tewas Dihajar Massa
Informasi dihimpun, Kamis (30/11/2017) dari Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH kepada wartawan menjelaskan, kedua pelaku berinisial CA (20) dan RE (25).
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Selasa (28/11/2017) sekira pukul 22.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Kopi Baik-Baik Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan sesui dengan informasi yang didapat.
Berbekal surat perintah tugas (sprintgas), surat perintah tangkap (sprintkap) dan surat perintah gledah, anggota opsnal langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, sekira pukul 23.00 WIB anggota opsnal Polsek Bangko melihat tersangka CA sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor warna merah merk Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) BM 4197 NG, dengan sigap tim opsnal memberhentikan pelaku.
Dengan menunjukkan kelengkapan administrasi sesuai dengan SOP, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan ranmor yang digunakan pelaku.
Baca Juga : Mantan Kepala Bappeda Rohil Kembalikan Kerugian Negara 1,8 milyar
Hasilnya, ditemuka sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus paket kertas didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah henphone (HP) merk Hummer, 1 buah hekter, 1 buah gunting, buah dompet warna coklat beserta uang tunai sebesar Rp 74.000.
Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka CA, tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari RE warga RT 002 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko.
Selanjutanya petugas beranjak kerumah RE dan menangkap pelaku, saat digeledah badan dan rumah namun petugas tidak menemukan barang bukti dari pelaku dan menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk proses penyidikan,” kata Paur Humas.**(wis)






















































