PEKANBARU, SUARAPERSADA. com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) akhirnya memfasilitasi
Konflik lahan antara warga Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir vs PT Nusa Wana Raya (NWR)
Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pengaduan Dian Citra Dewi, dan Kepala Seksi Gakkum Agus Suryoko untuk menyelesaikan konflik.
Tim bekerja diawali mendengar permasalahan dari sudut pandang masyarakat. Selanjutnya melakukan konsolidasi ke pihak pemerintah setempat dalam hal ini Camat Kampar Kiri Hilir, Kepala Desa Rantau Kasih dan unsur Ninik Mamak, dan tokoh Desa Rantau Kasih, serta Polsek Kampar Kiri Hilir, terang Murod.
Dalam konsolidasi tersebut masyarakat berharap agar ladang atau kebun yang saat ini dikelola masyarakat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.
Atas permohonan masyarakat, tim identifikasi dan verifikasi yang terdiri dari Pemkab Kampar, Pemprov Riau bersama dengan pihak perusahaan PT NWR akan turun ke lokasi untuk mendapatkan informasi, dan data kepemilikan penguasaan lahan yang ada di Desa Rantau Kasih.
Kepala Dinas LHK Provinsi Riau ini mengatakan, dalam penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan proses identifikasi dan verifikasi lapangan, dengan diawali dengan verifikasi administrasi.
“Terkait pengeluaran lahan dari kawasan hutan itu sesuai harapan masyarakat tentunya merupakan wewenang Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).“Jadi bukan kewenanganan Pemprov Riau maupun perusahaan. Namun yang berhak mengeluarkan lahan dari kawasan adalah KLHK,” tetang. Murod.
Sebenarnya kata Murod, terkait sengketa tersebut, sudah diatur mekanisme dalam skema perhutanan sosial, yaitu adanya kemitraan yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 dan turunannya PP 24 Tahun 2021.
Untuk itu mari kita lihat dulu, apakah masyarakat duluan atau HTI yang berada di sana. Kalau HTI dulu, maka akan diberikan hak kelola berupa kerjasama dengan pemegang HTI. Namun kerjasama itu harus win-win solution. Jadi harus diverifikasi dulu mengenai status lahan itu, tutup nya.
Diketahui, imbas dari konflik tersebut ratusan warga dan kaum Ibu melakukan penghadangan terhadap alat berat milik PT NWR ini yang dikhawatir akan merusak tanaman Sawit mereka. Bahkan, mendirikan tenda-tenda dilahan mereka tersebut mempertahan lahan kebun sawit yang menurut mereka telah dibuka bertahun-tahun. (jsR)




















































