DUMAI, SUARAPERSADA.com – Merasa di PHK sepihak oleh Manajement perusahaan, sekitar 20 orang pekerja/karyawan melaporkan PT BIP ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemko Dumai, Senin (9/10).
Atas laporan pekerja tersebut, pihak Disnakertrans menyuruh para karyawan untuk mempersiapkan seluruh berkas terkait laporan mereka.
Simanjuntak, mewakili rekan-rekannya kepada suarapersada.com di rumah salah seorang rekannya siang tadi mengatakan, bahwa mereka terpaksa membuat laporan pengaduan ke Disnakertrans Pemko Dumai karena pihak perusahaan dinilai tidak respon soal hak – hak mereka tidak sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami membuat laporan ke kantor Disnakertrans berawal ketika kami disuruh pindah kerja ke Bagansiapiapi, Rokan Hilir dan mandah (tinggal di barak/Mes) namun tidak sesuai upah per bulan”, ungkapnya.
Mereka sudah terbilang cukup lama bekerja di perusahaan BIP, ada yang sudah bekerja selama 15 tahun, akan tetapi kata mereka, pihak perusahaan tidak pernah mempertimbangkan upah mereka sesuai UMK sebagaimana diatur dalam perundang -undangan yang berlaku.
“Kami disuruh pindah kerja dan mandah diluar daerah tapi gaji kami tidak sesuai perbulan apalagi namanya mandah, karena itu kami tidak setuju dengan upah yang ditawarkan perusahaan”, tutur mereka.
Akibat para pekerja yang mayoritas sopir truck ini meresa keberatan dipindah mandah karena upah tidak sesuai, pihak perusahaan (BIP-red) pun katanya menyampaikan ultimatum kepada mereka (karyawan) dengan menyebut “bagi yang mau bekerja lanjutkan, tetapi bagi yang tidak mau akan diselesaikan di Disnaker,” ujar pihak perusahaan, jelas juntak.
Dijelaskan karyawan itu, bahwa gaji perbulan yang mereka terima dari peruahaan dimaksud, selama ini tidak pernah mengacu dengan gaji yang ditentukan pemerintah atau tidak pernah sesui dengan Upah Minimum Kota (UMK).
Jangankan UMK pada tahun – tahun sebelumnya, untuk UMK tahun 2017 saja kata mereka, perusahaan juga tidak menerapkannya.
Diakui mereka, bahwa gaji yang mereka terima dari perusahaan, khususnya tahun 2017 hanya Rp 1.750 000,- per bulannya.
Menanggapi soal pengaduan sejumlah 20 orang karyawan ke Disnakertrans Dumai, suarapersada.com mencoba meminta klarifikasi lewat konfirmasidari singkat pihak perusahan
Namun hingga berita ini diangkat, manajement PT BIP, tampak tidak bersedia menjawab.**( Tambunan )





















































