Diduga Sarat Penyimpangan, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pangkalan Baru- Buluh Nipis Riau ke-Jampidsus dan Kementrian PUPR

0
59

JAKARTA, SUARAPERSADA.com- Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pemuda Tri (PETIR)  secara resmi melaporkan dugaan korupsi pekerjaan atau proyek Preservasi Jalan Pangkalan Baru –Buluh Nipis Kabupaten Kampar provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 ke -Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing menyebutkan, ada indikasi kuat penggelembungan anggaran (mark-up) serta kualitas pekerjaan yang jauh dari standar. Proyek ini bernilai Rp14.395.743.310, dikerjakan oleh PT. Riau Mas Bersaudara pada tahun anggaran 2024 melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Riau. Laporan sudah kami sampaikan pada Senin (16/6/2025) lalu, sebut Jackson Sihombing kepada awak media, Senin (23/6/2025)

Dikatakan Ketum PETIR ini, hasil investigasi di lapangan, PETIR mengungkap daftar panjang kejanggalan, banyak Item Pekerjaan Sarat Ketidakwajaran.
Mulai dari item mobilisasi alat, pengerjaan aspal, hingga pembangunan drainase dan box culvert, hampir semua pekerjaan ditengarai tidak sesuai spesifikasi dan anggaran yang dikeluarkan terlalu besar dibandingkan realisasi di lapangan, papar nya.

Beberapa temuan krusial antara lain :

1.Aspal AC-BC dan AC-WC diduga menggunakan batu split kasar dan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Retakan sudah terlihat di beberapa bagian.

2.Bahu jalan sudah mulai longsor di sejumlah titik, dengan perawatan minim.

3.Pekerjaan box culvert sebanyak tiga unit dilaporkan retak, dikerjakan asal-asalan, urainya.

Diuraikan Jackson, berdasarkan hasil observasi dan perhitungan kami, diduga terdapat kelebihan anggaran. Akumulasi kelebihan anggaran dari seluruh pekerjaan yang diaudit mencapai Rp12,85 miliar, atau sekitar 89% dari total nilai proyek,beber nya.

Beberapa contoh nilai mark-up yang dipaparkan:

a.Timbunan pilihan: Rp1,03 miliar
b. Perkerasan agregat kelas A & B: Rp3,46 miliar
c. Aspal AC-BC & AC-WC senilai Rp6,07 miliar
d. Box Culvert: Rp1,35 miliar
e. Drainase: Rp170 juta
f. Pemeliharaan jembatan (hanya pengecatan): Rp20 juta

Berdasarkan perhitungan PETIR, terdapat indikasi kelebihan bayar sebesar Rp1.541.843.310 dari kontrak awal.

PETIR menduga kata Jackson Sihombing lagi,  pelaksanaan proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknis dan administratif, tapi juga ada “permainan” dalam pengambilan kebijakan atas proyek tersebut.

“Kami menduga kuat adanya konspirasi antara pemegang kebijakan dan pelaksana proyek untuk keuntungan pribadi dan kelompok,” tegas Jackson.

Sebagai bukti awal, PETIR telah mengantongi dokumen E-Catalog serta dokumentasi kondisi fisik proyek yang menurut mereka menguatkan dugaan pelanggaran.

Ditegaskan Jackson Sihombing, melalui laporan ini, PETIR mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka menilai proyek ini sebagai bentuk nyata pemborosan uang negara dan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut sampai tuntas.

“Ini bukan sekadar angka-angka. Ini tentang integritas penggunaan uang rakyat dan bagaimana proyek infrastruktur dibajak oleh kepentingan pribadi,” pungkas Jackson.

Hingga berita ini dilansir, upaya konfirmasi dan klarifikasi media ini ke pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Riau maupun ke pihak
PT. Riau Mas Bersaudara selaku pelaksana proyek, namun belum membuahkan hasil.(jsR)

Tinggalkan Balasan