Diduga ada ‘Kong kali kong’, PLN Pangkalan Kerinci Labrak Peraturan

0
702

PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com PLN semestinya adalah Perusahaan Listrik Negara yang taat dan tunduk kepada peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan operasionalnya semestinya perusahaan ini mengacu kepada standard operasional prosedur (SOP) dan harus sesuai SLO dan jaminan Garansi, karena Listrik adalah salasatu yang dapat mengancam nyawa manusia dan tidak mengenal tuannya.

Namun hal tersebut sepertinya diacuhkan oleh PLN Pangkalan Kerinci, diduga kuat perusahaan ini telah melakukan penyambungan kesalasatu perumahan perkebunan di desa Kemang, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan dengan mengabaikan segala prosedur yang telah ditetapkan.

Tersebutlah perumahan miik PKS PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai konsumen istimewa yang memesan pemasangan sambungan baru. Namun entah atas permintaan konsumen ini atau memang ulah oknum PLN, pemasangan sambungan tersebut tidak sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

Darwin salah seorang Tokoh Masyarakat Kemang, Kamis (29/1) kepada suarapersada.com menyampaikan PLN memasang sambungan kabel TR dengan menggunakan10 batang tiang bekas ke perumahan PKS PT LIH tersebut. Dimana yang seharusnya menggunakan kabel TM dan harus melalui Prosudur.

“ PLN tidak memperbolehkan penyambungan tanpa persetujuan dari Area dan harus disurvey terlebuh dahulu,” ujarnya.

“ Awalnya harus membuat permohonan dan survey harus dilakukan oleh kantor PLN area Pekanbaru, bukan biasa langsung dilakukan semena-mena oleh Ranting PLN Pangkalan Kerinci,” ulangnya.

Lebih jauh Darwin menduga kemungkinan adanya ‘kong kali kong’ antara oknum PLN pangkalan kerinci dengan pihak perusahaan PT. LIH. Artinya kuat dugaan kalau oknum PLN Pangkalan Kerinci telah melabrak aturan menyalahgunakan jabatan dengan semena-mena .

“Dulu saya ingat waktu penyambungan travo di Kemang hanya kavasitas 100 KVA, dengan pemakaian pelanggan 84,65. Artinya Travo yang terpasang tersebut sangat riskan bila dilakukan penyambungan lagi, karena tidak tanggung-tanggung dilokasi perumahan perusahaan tersebut mencapai 70 KK. Bila Travo tersebut dipakai maka tidak logis, kemungkinan akan meledak,” papar Darwin.

“Kok tau masalah Listrik pak ?” celutuk media ini menanyakan. “Saya lama kerja di PLN dulu, jadi saya tau dan faham,” ungkapnya mengahiri.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepihak Biro PLN, perusahaan PT Arif Bersaudara Teknik, Dedek Panjang sebagai Direktur mengatakan kalau prosudur penyambungan tersebut sudah sesuai aturan dan peraturan.

“ TR bisa langsung karena jaraknya tidak terlalu jauh dan tidak harus TM,” jawabnya. “Kami perintah dari Pusat langsung,” imbuh Dedek Panjang.

Ditempat terpisah Lembaga Pengawasan Pembangunan DPD Kabupaten Pelalawan, Rizal ketika mendengar permasalahan ini langsung angkat bicara dan meminta kepada pihak PLN agar jangan semena-mena dalam melakukan wewenangnya.

“Ada apa dibalik semua ini, jangan –jangan ada main mata antara manager PLN Afrizal Armen dengan pihak perusahaan. Sehingga dengan enaknya mendampingi Biro untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, “ sebutnya.

Rizal juga meminta kepada pihak PLN Wilayah dan Area agar mengusut tuntas dugaan konspirasi ini. “Apakah benar-benal sudah sesuai aturan dan peraturan,” imbuhnya mengahiri.

Ketika media ini ingin mempertanyakan kebenaran berita tersebut dan apa sebenarnya yang terjadi di penyambungan tersebut, Afrizal Armen sebgai Manager PLN pangkalan Kerinci tidak berhasil ditemui dikantornya. Coba dihubungi melalui kontak person, juga tidak aktif, menurut keterangan pegawai PLN kalau yang bersangkutan sedang Cuti, samapi berita ini dilansir belum ada tanggapan dari Manager Ranting PLN Pangkalan Kerinci. ( Daulad. Nbb )

Tinggalkan Balasan