PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Puluhan demonstan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) mendesak mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk menghukum mati terdakwa korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelewengan bahan bakar minyak (BBM).
Desakan itu diungkapkan Koordinator Lapangan (Korlap) BARA API, Mirwansyah saat berunjukrasa di pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/3) sore.
“Pengedar narkoba saja dihukum mati, mengapa koruptor tidak? Padahal uang rakyat yang dicuri triliunan rupiah,’’ tukasnya.
Aksi demonstrasi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat Polresta Pekanbaru karena diwaktu yang sama sedang berlangsung sidang kelima terdakwa korupsi TPPU penyelewengan BBM, terdiri dari Ahmad Mahbub alias Abob (pengusaha Batam), Niwen Khoiriyah alias Niwen (PNS Pemko Batam/adik Abob), Arifin Ahmad (pegawai lepas Armada Barat TNI Angkatan Laut Batam), Du Nun alias Aguan (swasta) dan Yusri (karyawan PT Pertamina Tanjung Uban, Provinsi Kepulauan Riau).
Dalam sidang kali ini dihadirkan, 3 orang saksi dari pihak perbankan dan PT Pertamina yakni Susilo Patnanto, Fariz Aziz (PT Pertamina) serta Dicky Permana dari PT Agni Pujaya Kusuma.
Terlepas soal itu, dalam kasus TPPU penyelewengan BBM, kelima terdakwa dijerat
Undang-undang nomor 15 tahun 2002 serta Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kasus mafia minyak dan gas (Migas) ini terungkap setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening mencurigakan dengan transaksi sampai Rp1,3 triliun atas nama salah satu terdakwa, yakni Niwen Khoiriyah.
Uang sebanyak itu diduga hasil penjualan gelap minyak Pertamina yang dilakukan abangnya, terdakwa Abob sejak tahun 2008 sampai 2013. Terdakwa Abob disebut-sebut menampung minyak bersubsidi Pertamina dalam kapal tanker miliknya dan menjual ke luar negeri.***


















































