
PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Setelah hari ke- enam aksi demontrasi ribuan guru ASN tingkat TK, SD dan SMP berlangsung, akhirnya, Selasa (25/3) sore Walikota Pekanbaru, Firdaus bersedia memberikan penjelasan terkait penghapusan TPP guru bersertifikasi.
Jelang pukul 17.00 Wib, orang nomor satu di Pekanbaru itu melakukan dialog dengan para guru di halaman kantor walikota Pekanbaru. Namun dalam dialog tersebut terjadi perdebatan sengit, saat Walikota Pekanbaru menjelaskan alasan Pemko Pekanbaru menerbitkan Perwako nomor 7 tahun 2018.
Dikatakan Firdaus, terbitnya perwamo nomor 7 tahun 2018 tentang pengkapusan TPP bagi guru ASN bersertifikasi berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Dimana dalam Permendikbud Nomor : 10 Tahun 2018 pasal 13 huruf (a), (b), (c), dan (d), dicabut.
”Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 pasal 13 sudah jelas. Huruf (a) tunjangan profesi diberikan kepada guru guru yang bersertifikat, (b) tambahan penghasilan diberikan kepada guru pegawai negeri yang belum bersertifikat dari sumber dana daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, (c) bagi guru yang masih menerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dan atau lainnya harus mengembalikan ke kas daerah, kemudian (d) bagi pejabat pengelola keuangan daerah yang masih memberikan tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dan tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada celah bagi Pemko untuk menganggarkan dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi,” urai Firdaus.
Mendengar penjelasan tersebut, salah seorang peserta aksi, Kristin (bukan nama sebenarnya) menyebutkan, “Sebagaimana bapak sebut agar guru menggunakan intelektual, sebaliknya Walikota juga kami minta memggunakan intelektual, pasalnya, seluruh daerah di Riau bahkan di DKI dan kota besar lainnya masih membayarkan TPP kepada guru sertifikasi. Tetapi kota Pekanbaru langsung menghanguskan tanpa sosialisaai terlebih dahulu, teriaknya.
Guru lainya menimpali, mana lebih tinggi Undang -Undang dari Peraturan Menteri atau Perwako. Karena di Undang-Undang Pendidikan tahun 2009 dijelaskan, bahwa pemberian tunjangan kesejahteraan guru dibenarkan jika keuangan daerah memungkinkan, timpalnya.
Mendengar argumen para guru tersebut, Firdaus mengaku, pihaknya telah berupaya mencarikan jalan keluar terkait Permendikbud tersebut. Hari pertama para guru menggelar aksi, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dalam hal ini, Mendagri, Menkeu, Mendikbud dan KPK. Dengan maksud meminta petunjuk untuk dapat membantu Pemko Pekanbaru mencari solusi, agar TPP tetap bisa di bayarkan. Tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan, ujar Firdaus.
Firdaus menghimbau, agar para guru sertifikasi dapat menerima alasan terbitnya Perwako nomor :7 tahun 2018, berhentilah melakukan aksi dan kembali mengajar siswa-siswi yang sudah beberapa hari ini ditinggalkan.
“Kedepan akan tetap dilakukan upaya agar tuntutan guru bisa dipenuhi,” pungkasnya seraya meninggalkan peserta aksi.
Pantauan media ini, para guru tampak kecewa atas penjelasan Walikota, perjuangan mereka selama enam hari menggelar aksi demo kandas begitu saja.**(jsn)
























































Hey there! I know this is somewhat off topic but I was wondering if you knew where I
could locate a captcha plugin for my comment form? I’m using the same blog
platform as yours and I’m having problems finding one? Thanks a lot!
Useful info. Lucky me I discovered your website accidentally, and I am shocked why this twist of fate didn’t came about in advance!
I bookmarked it.
When someone writes an piece of writing he/she keeps the image
of a user in his/her brain that how a user can be aware of
it. Therefore that’s why this piece of writing is great.
Thanks!