PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Merasa nama baik pribadi dan keluarga dicemarkan melalui media sosial (Medsos), Des (18) warga jalan Siak Gg.Kayangan RT/RW :009/002 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang juga mahasiswi disalah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, Selasa (20/9) melaporkan pemilik akun facebook dan instagram “Intan Permata Sari05” ke Polda Riau.
Des dalam Laporannya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/480/IX/2016/SKPT/Riau, Selasa Tanggal 20 September 2016. Tentang dugaan tindak pidana dengan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui fase book. Sebagaimana dalam rumusan Pasal 27(3) UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Des didampingi Ayah dan Ibunya kepada suarapersada.com menjelaskan, dirinya melaporkan pemilik akun facebook dan instagram “Intan permata Sari05” yang telah mengunggah bermacam- macam penghinaan, caci maki dan merendahkan martabat serta harga diri pribadi dan keluargaanya melalui medsos. “Saya dan keluarga sangat malu akibat ulah pemilik akun tersebut yang telah dengan sengaja memfitnah dan mencemarkan nama baik keluarga kami,” terangnya.
Lagi kata Des, peristiwa ini sebetulnya sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu dan sudah mengadukan permasalahan tersebut ke Polda Riau pada bulan Januari 2016 dan saya telah di wawancara pihak penyidik Polda Riau. “Dan laporan sekarang ini merupakan tindak lanjut atau rangkaian dari pengaduan sebelumnya. Dalam laporan tersebut, kami melampirkan bukti, berupa print out dari facebook terlampor,“ urainya.
Ditanya, apakah tidak ada upaya damai dari kedua belah pihak. Menurut Des, terlapor terbilang masih tetangga dan sudah saling kenal. Tetapi tidak ada niat baik, bahkan terlapor terkesan kebal hukum. “Untuk itulah, kami membawa persoalan ini ke ranah hukum, untuk membuat efek jera kepada terlapor. Des juga meminta kepada aparat penegak hukum, agar segera memproses laporan ini,” harapnya.
Sementara itu, orang tua pelapor, inisial J (56), meminta kepada Polda Riau, agar segera memproses laporan ini, supaya masyarakat merasa puas atas pelayanan penegak hukum. “Karena sesuai arahan dari pihak Polda Riau, terkait syarat pelaporan telah kita penuhi. Dan persoalan ini telah kami serahkan kepada pengacara,” terangnya.
Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bongkar Bagan Siapiapi, Achmad Yani mendesak Polda Riau, segera memproses setiap laporan dari masyarakat, hal tersebut akan menunjukkan kenerja pihak Kepolisian sesuai dengan tekat Kapolri untuk menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian kepercayaan masyarakat kepada aparat Kepolisian semakin besar.
Menurut Achmad Yani lagi, sekarang ini media sosial (medsos) sudah cenderung beralih fungsi menjadi ajang hujat menghujat. Terkait kasus ini, terlapor sudah jelas-jelas melanggar UU ITE, jadi seharusnya segera diproses, untuk membuat efek jera kepada pengguna media sosial, tutupnya.**(jsn)



















































