KAMPAR, SUARAPERSADA.com- Darusman Camat Kuok Kabupaten Kampar, menyebutkan bahwa, Febrinaldi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Bongak alias Bodoh.
Ucapan kurang terpuji tersebut secara spontan dilontarkan Camat Kuok Kampar ini, saat awak media ingin konfirmasi terkait pembangunan yang terbengkalai (Mangkrak) di desa Batu Langka Kecil, Kabupaten Kampar, beberapa waktu lalu.
Namun yang terjadi, sang Camat, bukan menjawab materi yang ditanya wartawan. Darusman malah mengalihkan topik pembicaraan yang mengarah kepada peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desa Melintang Kuok yang sudah berlangsung lama.
Darusman malah menyinggung Kadis pemberdayaan masyarakat Daerah PMD Kampar, Febrinaldi yang saat ini dipercaya Bupati Kampar sebagai Kepala lnspektorat Kabupaten Kampar.
Dengan dialek bahasa daerah, Darusman menyebutkan, Kadis DPMD “Bonggak alias Bodoh”. Masak dia selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tidak tahu aturan. Sudah jelas bahwa Tupoksi Camat hanya memberi rekomendasi. “Kalau tidak mampu menjadi Kepala Dinas, tukar posisi saja,” ucapnya.
Sebagai upaya konfirmasi dan klarifikasi, Senin (26/4/2021) Kepala lnspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi yang dimintai komentarnya terkait tudingan Camat Kuok tersebut. Dia menjawab dengan dingin. “Sebenarnya substansi tudingan Camat itu apa !. Kok bisa menyebut kami seperti itu. Kalau persoalan Pemungutan suara ulang (PSU) sudah di sahkan atau diatur dengan Surat edaran Bupati Kampar dengan mempedomani Peraturan Bupati (Perbup),” sebutnya santai.
“Kebijakan itu sudah sesuai jalur nya masing masing, dan ikuti lah jalur yang sudah ada,” ucap Febri
Lagi kata Febri, kami sebagai aparatur, tentu harus ikuti alur penyelesaian sesuai aturan, baik di sisi Pengadilan Tata Negara. (Petun). “Jadi apa substansi nya menyebut saya sedemikian” sebut yang baru dilantik sebagai Inspektur di inspektorat Kampar ini.
Dijelaskan Febrinaldi, dalam Permendagri Nomor :73 tahun 2020, tentang pengawasan. Semua berjenjang, mulai dari masyarakat desa hingga tingkat Kecamatan. Yakni, Desa mengatur mengenai pengawasan oleh APIP, pengawasan oleh Camat, pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan pengawasan oleh masyarakat Desa. Semua itu kan sudah ada aturan,”pungkasnya.
Berbagai sumber yang dirangkum media ini, Febrinaldi merupakan sosok ASN di pemerintahan Kabupaten Kampar, yang pengabdiannya sangat baik. Selalu bijak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berikan oleh pimpinan.(Hamdani)




















































