BUMDes Senggoro Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

0
2077
Lokasi pertanian nenas milik BUMDes Dara Sembilan Desa Senggoro, Bengkalis

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dara Sembilan Desa Senggoro kecamatan Bengkalis tahun anggaran 2016 dan 2017 diketahui telah menggelontorkan sejumlah anggaran sebagai modal melaksanakan kegiatan unit usaha.

Alokasi anggaran untuk unit usaha yang konon bertujuan untuk mendapatkan untung bagi BUMDes itu totalnya mencapai Rp. 400 juta. Hal tersebut disampaikan sumber media ini dalam suatu kesempatan.

Sumber dari masyarakan desa Senggoro yang meminta agar namanya tidak dipublikasi itu, Minggu (9/9) menyebutkan ikhwal anggaran tersebut digelontorkan untuk unit usaha pertanian nenas, cabe, jagung,budidaya ikan lele dan pembuatan bakso. Namun akibat tidak didukung oleh ketersediaan tenaga ahli, sehingga anggaran Negara yang jumlahya tidak sedikit itu terbuang sia-sia.

Penelusuran crew media ini, lima unit usaha yang diduga gagal tersebut dilaksana menggunakan dua mata anggaran APBDes Dara Sembilan, yaitu tahun 2016 senilai kurang lebih Rp 194 juta untuk usaha pertanian nenas, cabe, jagung. Namun karena gagal, kemudian  pada tahun berikutnya  2017 disuntik  lagi  dana APBDes senilai ratusan juta untuk kegiatan usaha lain yaitu ternak lele dan jual bakso.

“Anehnya untuk anggaran 2017 kegiatanya dilaksanakan pada awal tahun 2018, tetapi usaha tersebut juga mengalami kegagalan,” ujar sumber lain yang juga meminta inisialnya tidak disebutkan.

Dijelaskan lagi oleh warga masyarakat desa senggoro itu,diduga kegagalan usaha BUMDes Senggoro tersebut disebabkan kegiatan usaha dilaksana asal-asalan tanpa melalui peroses pengkajian secara matang dan tidak meletakkan orang-orang berkompeten sesuai skilnya.

“Salah satu contoh, ada yang menjabat selaku kepala unit usaha orang yang tidak bias baca tulis. Nah, kalau demikan adanya pertanyaan kita selaku masyarakat bagaimana  cara pihak BUMDes melakukan verefikasi faktual pada saat  uji kemampuan, kemudian atas dasar penilaian bagaimana pihak  BUMDes menempatkan yang bersangkutan menjabat sebagai kepala unit,” ujar sumber tersebut bertanya-tanya.

Patantauan langsung media ini (9/9/18)  di lokasi tempat usaha pertanian Nanas, cabe dan Jagung  yang telah menelan dana APBDes Desa Senggoro ratusan juta rupiah, kondisi nya tidak pantas disebut sebagai tempat pertanian.  Faktanya seperti lokasi pertanian nenas seluas lebih kurang seluas 2 Ha terletak dalam gang  jalan lintas kota Bengkalis menuju Kecamatan Bantan kondisi yang terlihat hanyalah rimbunan rumput yang menutupi beberapa pohon nenas. Kemudian lokasi cabe hanya tinggal bekas.

Yang tak kalah hebatnya lagi lokasi tempat penanaman jagung, menurut salah seoarang warga bernama pak Wahab, lahan tersebut adalah miliknya dan disewa oleh pihak BUMDes Dara Sembilan Desa Senggoro senilai Rp 6 juta selama 5 tahun.

Pengakuan Wahab kepada media ini, lahan seluas 1 ha itu disewa langsung oleh Direktris BUMDes bernama Novel. Sementara yang ditanamani jagung hanya kurang lebih 40%  dari luas lahan, itupun menurut yang bersangkutan hasil panenya masuk kategori gagal, saat ini lahan tersebut dalam kondisi dipenuhi rumput tanpa ada kegiatan apapun.

Sedangkan dua usaha lagi yang diduga bermasalah yaitu ternak ikan lele dan bakso  yang  disebut-sebut telah  menguras dana APBDes senggoro tahun 2017 senilai ratusan juta, sampai berita ini dipublikasi belum sempat terpantau secara langsung oleh media ini, hanya saja menurut  sumber masyarakat setempat kedua usaha tersebut layaknya disebut hidup segan mati tak mau.

Semenatara itu, menjawab konfirmasi media ini lewat WhatsApp terkait dengan indikasi kerugian keuangan Negara, Novel yang bertindak selaku Diretris BUMDes dengan enteng beralasan: “Pertama terkait dengan kegagalan usaha bumdes melalui unit-unit usaha, BUMDes akan dikategori gagal apabila tidak lagi mampu melakukan usaha. Tapi hingga kini usaha BUMDes terus berjalan. Meski belum memberikan hasil maksimal,” jawabnya.

Lebih lanjut menurut yang bersangkutan, “Sebagai badan usaha desa kami terus berupaya  untuk mengoptimalkan usaha usaha yang ada. Disamping menerobos peluang usaha baru yang bisa dijalankan dan memberikan keuntungan. Selanjutnya keterlibatan masyarakat dalam menjalankan unit usaha BUMDes melalui proposal kegiatan unit adalah merupakan kewajiban BUMDes mengikut sertakan peran dan partisipasi masyarakat pada usaha BUMDes. Selanjutnya pemilihan dan penetapan kepala unit dilakukan melalui musyawarah desa antara penasehat  pengawas. BPD dan organisasi masyarakat lainya. Maka penetapan kepala unit dinilai berdasarkan skil usaha berdasarkan proposal yang diajukan. Kalau ada informasi kepada bapak ada yang tak tau tulis baca kami kurang jelas soal itu. Yang kami utama kan kemampuan kerja mereka. Itu penilaian melalui musyawarah,” kilah Direktis tersebut beralasan.**(HEN)

Tinggalkan Balasan