PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Enam bocah di bawah umur siswa dari salah satu Pendidikan Anak (TPA) di Kecamatan Rumbai Pekanbaru dengan didampingi orang tuanya serta pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau, Rabu (18/2) mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk melaporkan perilaku bejat seorang guru ngaji mereka.
Dalam laporannya, enam orang murid yang masih ingusan tersebut mengaku telah menjadi korban perbuatan asusilanya, oleh Ns (60) yang tidak.lain adalah guru mengaji mereka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, melalui Wakasat Reskrim, AKP Bambang menuturkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan seluruh bukti visum para korban di RS Bhayangkara.
“Dinihari tadi kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, di rumah temoat tinggalnya. Kasus ini akan dikembangkan, karena diduga masih ada korban lain atas perbuatan bejatnya. Sekarang (tersangka) masih diperiksa,” kata Bambang
Dijelaskan Bambang, Ns (60) Pria yang juga merupakan guru ngaji diduga telah melakukan perbuatan asusila.atau cabul. Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak sesuai perbuatan cabul yang dilakukannya. (jsn)
















































